qw punya satu tulisan novel di watt pad. judulnya 'just one day' karangan 'tona lita'. bagi yang penasaran, silahkan buka wattpad dan baca novel qw, thanks
ini gambar sampulnya =>
Segala Informasi Tentang Hukum Bisnis, Pengertian, Tujuan, Fungsi, Sumber, Ruang Lingkup, Pelaku usaha, Kaidah Hukum, Pelaksanaan Kegiatan Dagang, Industri atau Keuangan, Produksi atau Pertukaran Barang dan Jasa. Aset, serta Materi Hukum Pidana dan Hukum Perdata secara umum
Saturday, January 30, 2016
Tuesday, January 26, 2016
Hak Seseorang Untuk Memiliki Keluarga dan Melanjutkan Keturunan
Pengertian dan Definisi HAM- HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan berarti Setiap orang berhak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang syah atas kehendak yang bebas. UUD 45 dan TAP MPR RI Nomor XVII/MPR/1998. Hak-hak yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Pasal 28B mengatur tentang hak berkeluarga
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pelanggaran HAM diatur dalam UU No. 39 tahun 1999 bahwa :
"Pelanggaran HAM adalah segala tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang termasuk aparat negara baik disegaja maupun tidak disengaja yang dapat mengurangi, membatasi, mencabut, atau menghilangkan hak asasi orang lain yang dilindungi oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak mendapatkan penyelesaian hukum yang benar dan adil sesuai mekanisme hukumyang berlaku".
Pasal 16
Pria dan wanita yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan, kewarga-negaraan atau agama, berhak untuk nikah dan untuk membentuk keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam masa perkawinan dan pada saat perceraian.
Keluarga adalah kesatuan alamiah dan fundamental dari masyarakat dan berhak mendapat perlindungan dari masyarakat dan Negara.
Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan.
Setiap orang berhak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui
perkawinan yang syah (perkawinan yang dilaksanakan
menurut ketentuan peraturan perundang-undangan), atas kehendak bebas calon
suami dan isteri yang bersangkutan yakni kehendak yang lazim dari niat suci
tanpa paksaan, penipuan atau tekanan apapun dan dari siapapun terhadap calon
suami dan atau calon isteri.
definisi
perkawinan tersebut, dikandung beberapa
prinsip, antara lain,
(1) perkawinan bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal.
Untuk itu suami dan istri perlu saling membantu dan melengkapi. Melihat isi ketentuan ini, maka jelas sekali bahwa undang-undang ini menjamin kekekalan hidup keluarga yang kuat dan abadi dalam perkawinan, dalam arti suami dan istri hanya dipisahkan oleh kematian.
(2) Perkawinan di Indonesia tidak hanya bersifat lahiriah, tetapi juga berkaitan erat dengan unsur batiniah dan keagamaan.
Ketiga unsur itu merupakan satu kesatuan yang tidak tergoyahkan dan di atasnya ditegakkan maksud dan tujuan perkawinan.
(3) Tiap-tiap perkawinan harus dicacat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Percatatan tiap-tiap perkawinan adalah sama halnya dengan pencatatan peristiwa-peristiwa penting dalam kehidupan seseorang yang dinyatakan dalam surat keterangan, suatu akte resmi.
(4) Undang-undang ini mengatur asas monogami.
Perkawinan seorang suami dengan lebih dari seorang, baru dapat dilakukan apabila dipenuhi berbagai persyaratan tertentu dan diputuskan pengadilan.
(5) Undung-undang ini juga mengatur prinsip, bahwa calon suami istri itu harus telah masak jiwaraganya, agar supaya dapat mewujudkan tujuan perkawinan tanpa berakhir pada perceraian serta mendapat keturunan yang baik dan sehat.
Berhubungan dengan itu, maka undang-undang ini menentukan batas umur untuk kawin bagi pria 19 tahun dan 16 tahun bagi wanita.
(6) Karena tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia, kekal dan sejahtera, maka undang-undang ini menganut prinsip mempersukar perceraian.
Untuk memungkinkan perceraian, harus ada alasan-alasan tertentu serta harus dilakukan di depan pengadilan.
(7) Hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami, baik dalam kehidupan rumah tangga maupun dalam pergaulan masyarakat, sehingga dengan demikan segala sesuatu dalam rumah tangga dapat dirundingkan dan diputuskan bersama oleh suami istri.
(1) perkawinan bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal.
Untuk itu suami dan istri perlu saling membantu dan melengkapi. Melihat isi ketentuan ini, maka jelas sekali bahwa undang-undang ini menjamin kekekalan hidup keluarga yang kuat dan abadi dalam perkawinan, dalam arti suami dan istri hanya dipisahkan oleh kematian.
(2) Perkawinan di Indonesia tidak hanya bersifat lahiriah, tetapi juga berkaitan erat dengan unsur batiniah dan keagamaan.
Ketiga unsur itu merupakan satu kesatuan yang tidak tergoyahkan dan di atasnya ditegakkan maksud dan tujuan perkawinan.
(3) Tiap-tiap perkawinan harus dicacat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Percatatan tiap-tiap perkawinan adalah sama halnya dengan pencatatan peristiwa-peristiwa penting dalam kehidupan seseorang yang dinyatakan dalam surat keterangan, suatu akte resmi.
(4) Undang-undang ini mengatur asas monogami.
Perkawinan seorang suami dengan lebih dari seorang, baru dapat dilakukan apabila dipenuhi berbagai persyaratan tertentu dan diputuskan pengadilan.
(5) Undung-undang ini juga mengatur prinsip, bahwa calon suami istri itu harus telah masak jiwaraganya, agar supaya dapat mewujudkan tujuan perkawinan tanpa berakhir pada perceraian serta mendapat keturunan yang baik dan sehat.
Berhubungan dengan itu, maka undang-undang ini menentukan batas umur untuk kawin bagi pria 19 tahun dan 16 tahun bagi wanita.
(6) Karena tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia, kekal dan sejahtera, maka undang-undang ini menganut prinsip mempersukar perceraian.
Untuk memungkinkan perceraian, harus ada alasan-alasan tertentu serta harus dilakukan di depan pengadilan.
(7) Hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami, baik dalam kehidupan rumah tangga maupun dalam pergaulan masyarakat, sehingga dengan demikan segala sesuatu dalam rumah tangga dapat dirundingkan dan diputuskan bersama oleh suami istri.
Subscribe to:
Posts (Atom)
Implementasi Lisensi Wajib TRIPs Agreement dalam Produk Pharmacy di Brazil
picture: https://www.exyip.com/2021/06/24/how-the-trips-agreement-impacts-global-intellectual-property-policies/ A. Pendahuluan Perj...
-
Pengertian dan Definisi HAM- HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlak...
-
Komunikasi Efektif- Berkomunikasi efektif berarti bahwa komunikator dan komunikan sama-sama memiliki pengertian yang sama tentang suatu...
-
Contoh Surat Untuk Kedutaan Besar- Berikut adalah contoh penulisan surat untuk Kedutaan Besar " Dear, the ambassador of USA at ...