Saturday, January 30, 2016

qw punya satu tulisan novel di watt pad. judulnya 'just one day' karangan 'tona lita'. bagi yang penasaran, silahkan buka wattpad dan baca novel qw, thanks

ini gambar sampulnya =>

Tuesday, January 26, 2016

Hak Seseorang Untuk Memiliki Keluarga dan Melanjutkan Keturunan


Pengertian dan Definisi HAM- HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.

Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan berarti  Setiap orang berhak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang syah atas kehendak yang bebas. UUD 45 dan TAP MPR RI Nomor XVII/MPR/1998. Hak-hak yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Pasal 28B mengatur tentang hak berkeluarga

(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pelanggaran HAM diatur dalam UU No. 39 tahun 1999 bahwa :

"Pelanggaran HAM adalah segala tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang termasuk aparat negara baik disegaja maupun tidak disengaja yang dapat mengurangi, membatasi, mencabut, atau menghilangkan hak asasi orang lain yang dilindungi oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak mendapatkan penyelesaian hukum yang benar dan adil sesuai mekanisme hukumyang berlaku".

Pasal 16

Pria dan wanita yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan, kewarga-negaraan atau agama, berhak untuk nikah dan untuk membentuk keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam masa perkawinan dan pada saat perceraian.


Keluarga adalah kesatuan alamiah dan fundamental dari masyarakat dan berhak mendapat perlindungan dari masyarakat dan Negara. Perkawinan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan penuh oleh kedua mempelai.

Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan. 

Setiap orang berhak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang syah (perkawinan yang dilaksanakan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan), atas kehendak bebas calon suami dan isteri yang bersangkutan yakni kehendak yang lazim dari niat suci tanpa paksaan, penipuan atau tekanan apapun dan dari siapapun terhadap calon suami dan atau calon isteri.


definisi perkawinan tersebut, dikandung beberapa  prinsip, antara lain, 

(1)  perkawinan bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. 

Untuk itu suami dan istri perlu saling membantu dan melengkapi. Melihat isi ketentuan ini, maka jelas sekali bahwa undang-undang ini menjamin kekekalan hidup keluarga yang kuat  dan abadi dalam perkawinan, dalam arti suami dan istri hanya dipisahkan oleh kematian. 

(2) Perkawinan di Indonesia tidak hanya bersifat lahiriah, tetapi juga berkaitan erat dengan unsur batiniah dan keagamaan.

Ketiga unsur itu merupakan satu kesatuan yang tidak  tergoyahkan dan  di atasnya ditegakkan maksud dan tujuan perkawinan. 

(3) Tiap-tiap perkawinan harus dicacat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Percatatan tiap-tiap perkawinan adalah sama halnya dengan pencatatan  peristiwa-peristiwa penting dalam kehidupan seseorang  yang dinyatakan dalam surat keterangan, suatu akte resmi. 

(4) Undang-undang ini mengatur asas monogami. 

Perkawinan seorang suami dengan lebih dari seorang, baru dapat dilakukan apabila dipenuhi berbagai persyaratan tertentu dan diputuskan pengadilan. 

(5) Undung-undang ini juga mengatur prinsip, bahwa calon suami istri  itu harus telah masak jiwaraganya, agar supaya dapat mewujudkan tujuan perkawinan tanpa berakhir pada perceraian serta  mendapat keturunan yang baik dan sehat. 

Berhubungan  dengan itu, maka undang-undang  ini menentukan batas umur untuk kawin bagi pria 19 tahun dan  16 tahun bagi wanita. 

(6) Karena tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga  yang bahagia, kekal dan sejahtera, maka undang-undang ini menganut prinsip mempersukar  perceraian. 

Untuk memungkinkan perceraian, harus ada alasan-alasan tertentu serta harus dilakukan  di depan pengadilan. 

(7) Hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami, baik dalam kehidupan rumah tangga maupun  dalam pergaulan masyarakat, sehingga dengan demikan segala sesuatu dalam rumah tangga dapat dirundingkan dan diputuskan bersama oleh suami istri.    

Implementasi Lisensi Wajib TRIPs Agreement dalam Produk Pharmacy di Brazil

  picture: https://www.exyip.com/2021/06/24/how-the-trips-agreement-impacts-global-intellectual-property-policies/ A.     Pendahuluan Perj...