Pengertian dan Definisi HAM- HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan berarti Setiap orang berhak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang syah atas kehendak yang bebas. UUD 45 dan TAP MPR RI Nomor XVII/MPR/1998. Hak-hak yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Pasal 28B mengatur tentang hak berkeluarga
(1) Setiap orang berhak
membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.(2)
Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak
atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pelanggaran HAM diatur dalam UU No. 39 tahun 1999 bahwa :
"Pelanggaran HAM
adalah segala tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang
termasuk aparat negara baik disegaja maupun tidak disengaja yang dapat mengurangi,
membatasi, mencabut, atau menghilangkan hak asasi orang lain yang dilindungi
oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak mendapatkan
penyelesaian hukum yang benar dan adil sesuai mekanisme hukumyang
berlaku".
Pasal 16
Pria dan
wanita yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan, kewarga-negaraan
atau agama, berhak untuk nikah dan untuk membentuk keluarga. Mereka mempunyai
hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam masa perkawinan dan pada saat
perceraian.
Keluarga
adalah kesatuan alamiah dan fundamental dari masyarakat dan berhak mendapat
perlindungan dari masyarakat dan Negara.
Perkawinan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan penuh oleh kedua mempelai.
Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan.
Setiap orang berhak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui
perkawinan yang syah (perkawinan yang dilaksanakan
menurut ketentuan peraturan perundang-undangan), atas kehendak bebas calon
suami dan isteri yang bersangkutan yakni kehendak yang lazim dari niat suci
tanpa paksaan, penipuan atau tekanan apapun dan dari siapapun terhadap calon
suami dan atau calon isteri.
definisi
perkawinan tersebut, dikandung beberapa
prinsip, antara lain,
(1)
perkawinan bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal.
Untuk itu suami dan istri perlu saling membantu dan melengkapi. Melihat isi
ketentuan ini, maka jelas sekali bahwa undang-undang ini menjamin kekekalan
hidup keluarga yang kuat dan abadi dalam
perkawinan, dalam arti suami dan istri hanya dipisahkan oleh kematian.
(2)
Perkawinan di Indonesia tidak hanya bersifat lahiriah, tetapi juga berkaitan
erat dengan unsur batiniah dan keagamaan.
Ketiga unsur itu merupakan satu
kesatuan yang tidak tergoyahkan dan di atasnya ditegakkan maksud dan tujuan
perkawinan.
(3) Tiap-tiap perkawinan harus dicacat menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Percatatan tiap-tiap perkawinan
adalah sama halnya dengan pencatatan
peristiwa-peristiwa penting dalam kehidupan seseorang yang dinyatakan dalam surat keterangan, suatu
akte resmi.
(4) Undang-undang ini mengatur asas monogami.
Perkawinan seorang
suami dengan lebih dari seorang, baru dapat dilakukan apabila dipenuhi berbagai
persyaratan tertentu dan diputuskan pengadilan.
(5) Undung-undang ini juga
mengatur prinsip, bahwa calon suami istri
itu harus telah masak jiwaraganya, agar supaya dapat mewujudkan tujuan
perkawinan tanpa berakhir pada perceraian serta
mendapat keturunan yang baik dan sehat.
Berhubungan dengan itu, maka undang-undang ini menentukan batas umur untuk kawin bagi
pria 19 tahun dan 16 tahun bagi wanita.
(6) Karena tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia, kekal dan sejahtera, maka
undang-undang ini menganut prinsip mempersukar
perceraian.
Untuk memungkinkan perceraian, harus ada alasan-alasan
tertentu serta harus dilakukan di depan
pengadilan.
(7) Hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan
kedudukan suami, baik dalam kehidupan rumah tangga maupun dalam pergaulan masyarakat, sehingga dengan
demikan segala sesuatu dalam rumah tangga dapat dirundingkan dan diputuskan
bersama oleh suami istri.