Friday, August 7, 2020

Yuk Mengenal Hukum Ekonomi Internasional di Era Globalisasi



Hukum ekonomi internasional secara umum merupakan hukum yang membahas mengenai berbagai permasalahan ekonomi antar negara. Hukum ekonomi internasional merupakan bagian hukum internasional publik yang mengatur aktivitas ekonomi lintas batas negara.

Menurut Prof. John W. Heard, hukum internasional adalah sebuah hukum yang memiliki ruang lingkup yang rumut dan kompleks. Meliputi prinsip ekonomi di seluruh dunia yang diantaranya adalah kebijakan pasar, hubungan ekonomi dan pasar bebas. Hukum ekonomi internasiona cenderung sulit ditebak dan seringkali terjadi ketidak seimbangan kebijakan ekonomi antar negara.

John H. Jackson menyatakan “international economic Law could be defined as inculding all legal subjects which have both an international and an economic component.” yang artinya bahwa hukum ekonomi internasional meliputi semua subjek hukum yang memiliki unsur internasional dan unsur ekonomi.

Menurut sarjana Jerman, Elder, hukum nasioanal, hukum perdata dan hukum publik mengenai hubungan-hubungan ekonomi internasional publik merupakan hukum ekonomi internasional. Sedangkan menurut Ismael Salh, hukum ekonomi internasional merupakan sebuah hukum yang berperan dalam pembangunan ekonomi.

Beberapa ruang lingkup dari hukum bisnis internasional adalah sebagai berikut,

1. Kegiatan-kegiatan yang bersifat lintas batas di budang jual beli
2. Jual beli jasa
3. Pergerakan orang-orang/pekerja
4. Pergerakan modal/atau jual beli saham
5. Transaksi-transaksi menyangkut uang dan valuta asing


Hukum Ekonomi Internasional telah ada sejak abad pertengahan dan berkembang pesat sejak perang dunia ke-2. Pada tahun 1608 Hugo Grotius dalam bukunya Mare Liberum mengemukakan dua kaedah fundamental yang menjadi awal dari Hukum Ekonomi Internasional, yaitu Freedom of Commerce dan Freedom of Communication.

Freedom of Commerce adalah kebebasan bagi suatu subjek Hukum Ekonomi Internasional untuk melakukan transaksi perdagangan dengan orang, lembaga, atau negara manapun di dunia.

Sedangkan Freedom of Communication merupakan kebebasan setiap subjek untuk melakukan pendaratan atau transit yang berhubungan dengan aktivitas ekonomi di negara manapun.

Dengan adanya kedua prinsip tersebut, terbentuklan berbagai prinsip dari hukum ekonomi internasional. Prinsip-prinsip tersebut adalah,

1) Prinsip Standar Minimum (Minimum Standard)
2) Prinsip Perlakuan Sama (Identical Treatment)
3) Prinsip Perlakukan Nasional (National Treatment)
4) Prinsip Dasar atau Klausul “Most Favoured Nation” (MFN)
5) Prinsip Menahan Diri Untuk Tidak Merugikan Negara Lain
6) Prinsip Tindakan Pengaman (Safeguards and Escape Clause)
7) Prinsip Pemberlakuan Khusus Bagi Negara yang Sedang Berkembang
8) Prinsip Penyelesaian Sengketa secara Damai
9) Prinsip Kedaulatan Negara Atas Kekayaan Alam
10) Prinsip Kerjasama Internasional

Sumber :

Sumber gambar:
https://www.bing.com/images/search?

Thursday, August 6, 2020

Adakah Wadah yang Tepat Untuk Penyelesaian Sengketa Konsumen E commerce?




Saat ini berbelanja secara virtual melalui e commerce meupakan hal yang dianggap lumrah untuk dilakukan. Bahkan, pada era pandemic ini berbelanja melalui e commerce merupakan sebuah kebutuhan dan gaya hidup. Berbagai aplikasi dan situs belanja online menyediakan fitur-fitur yang memberikan kemudahan kepada konsumen untuk berbelanja hanya dengan cara menyentuh layar smartphone.

Selain itu, harga yang relative lebih murah juga mendorong konsumen untuk memilih berbelanja melalui situs online. Berbagai bonus, diskon dan juga cash back membuat konsumen semakin menggilai belanja di situs maupun aplikasi e commerce.

Electronic commerse atau e commerce adalah segala aktivitas jual beli yang dilakukan melalui media elektronik. Pada era sebelumnya, e commerce dilakukan melalui media televisi dan telefon. Sedangkan saat ini, media e commerce paling sering dilakukan melalui internet.

Berbelanja melalui ruang virtual rupanya juga memiliki berbagai resiko. Mulai dari ketidak cocokan barang dengan foto yang ditampilkan, ukuran yang tidak sesuai, barang cacat, kerusakan yang terjadi akibat pengiriman, barang yang salah alamat, maupun barang yang justru sama sekali tidak di kirimkan. Berbagai resiko ini lebih rawan terjadi di ruang virtual karena para pihak yang tidak bertatap muka dan tidak meihat secara langsung. Sehingga, pihak konsumen yang merasa dirugikan terkadang tidak tahu langkah apa yang harus dilakukan untuk meminta ganti atas kerugian yang ia alami.

Indonesia yang merupakan negara hukum memiliki sebuah lembaga khusus yang menaungi konsumen yang merasa dirugikan. Lembaga ini adalah Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau BPSK. Menurut peraturan yang terdapat dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan Kepmenperindag Nomor 350/MPP/Kep/12/2001, BPSK harus dibentuk di setiap kota ataupun Kabupaten yang ada di Indonesia. Anggaran yang digunakan oleh BPSK dibebankan pada APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).

Penyelesaian sengketa di dalam BPSK lebih sederhana dibandingkan dengan pengadilan. Hal ini dilakukan sebagaimana tujuan awal mula BPSK dibentuk adalah untuk menyelesaikan sengketa ringan tanpa perlu melalui jalur pengadilan termasuk sengketa dalam jual beli online. Berikut merupakan alur penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK




Penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK dapat dilakukan melalui konsiliasi, mediasi dan juga arbitrase. Sayangnya penyelesaian sengketa di BPSK tidak se sederhana ekspektasi teman-teman. 

Untuk melakukan ketiganya, BPSK harus memanggil kedua belah pihak (konsumen dan pemilik usaha). Bayangkan apabila pemilik usaha ada di Batam sedangkan konsumen berada di Papua, sedangkan barang yang dibeli adalah smartphone seharga satu juta. Atau mungkin yang lebih kecil, seperti membeli baju di situs online yang pelaku usahanya ada di Solo sedangkan konsumen berada di Yogyakarta. Bahkan untuk transportasi pun lebih mahal dibandingkan dengan barang yang disengketakan. Apabila terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak pun eksekusi diserahkan kepada pihak Pengadilan. Selain itu, apabila kesepakatan tidak didapatkan maka yang harus dilakukan adalah pengajuan sengketa kepada pengadilan.

Terlihat rumit bukan? Oleh karena itu BPSK yang seharusnya bisa menyelesaikan berbagai sengketa ringan tidak banyak diminati oleh konsumen yang mengalami kerugian. Pasalnya kerugian yang didapatkan tidak setara dengan kerumitan prosedur penyelesaian sengketa konsumen di BPSK. Hal ini juga lah yang menyebabkan banyaknya konsumen yang memilih diam dan tidak mengadukan kerugian yang ia dapatkan.

Beberapa negara yang menganut system common law juga memiliki sebuah badan penyelesaian sengketa ringan yang disebut SCC (The Small Claims Court) atau SCT (The Small Claims Tribunal). Namun, berbeda dengan BPSK, SCC dan SCT dibentuk khusus untuk menyelesaikan sengketa ringan. Dengan anggota dari pensiunan hakim maupun hakim yang masih bertugas, SCC dan SCT memiliki batas maksimal nominal sengketa yang dapat diselesaikan oleh majelisnya.

Berbagai situs E commerce sering kali memberikan wadah penyelesian sengketa yang menjadi salah satu fitur yang dimiliki. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap situs E commerce tersebut sehingga dapat memberikan rasa aman terhadap konsumen.

Penyelesesaian sengketa konsumen melalui ruang mediasi E commerce sering kali berakhir dengan pengembalian barang, pengembalian dana, maupun pengiriman kembali barang yang tidak sesuai dengan kriteria barang yang dijanjikan. Beberapa E commerce yang menyediakan fitur ini antara lain adalah Shopee, Tokopedia, dan Lazada.

Untuk mengetahui system penyelesaian sengketa ketiga E commerce tersebut, writer akan meyajikan satu per satu pada artikel selanjutnya.

Undang-Undang Perlindungan Konsumen dapat dilihat dan di download pada link di bawah



Sumber:
www.djkn.kemenkeu.go.id
www.researchget.net

sumber gambar:

Wednesday, August 5, 2020

Wanita Ahlul Kitab yang BOLEH Dinikahi Laki-laki Muslim





Ahlul Kitab - Dalam aturan perkawinan islam, seorang wanita muslim haram untuk dinikahi oleh laki-laki non muslim dengan klarifikasi apapun. Namun sebaliknya, bagi laki-laki muslim diperbolehkan untuk menikahi ahlul kitab. Hal ini tercantum dalam al-Qur’an yakni

وَالْمُحْصَنَاتُ مِنْ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنْ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ

”(Dan dihalalkan menikahi) wanita-wanita merdeka [al muhshanat] di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita merdeka [al muhshanat] di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu.” (QS Al Maa`idah [5] : 5).

Keempat madzhab Syafi’I, Maliki, Hanbali, dan Hanafi sepakat diperbolehkannya laki-laki muslim menikahi wanita ahlul kitab. Menurut Imam Syafi’I, syarat wanita ahli kitab adalah wanita bani Israel. Imam Syafii menyebutkan:

فَلَمْ يَجُزْ وَاَللَّهُ تَعَالَى أَعْلَمُ أَنْ يَنْكِحَ نِسَاءَ أَحَدٍ مِنْ الْعَرَبِ وَالْعَجَمِ غَيْرَ بَنِي إسْرَائِيلَ دَانَ دِينَ الْيَهُودِ وَالنَّصَارَى بِحَالٍ... فَمَنْ كَانَ مِنْ بَنِي إسْرَائِيلَ يَدِينُ دِينَ الْيَهُودِ وَالنَّصَارَى نُكِحَ نِسَاؤُهُ وَأُكِلَتْ ذَبِيحَتُهُ

Allah tidak memperbolehkan (Allah yang Maha Tahu) seseorang muslim menikahi wanita ahli kitab dari Arab maupun Ajam kecuali dari Bani Israil yang beragama yahudi dan nashrani... Siapa yang berasal dari Bani Israil dan beragama yahudi maupun nashrani, maka perempuannya boleh dinikahi dan sembelihannya halal dimakan.

Yang dimaksud dengan wanita Israel  adalah wanita ahlul kitabyang merupakan golongan dari bani Israel. Hal ini dijelaskan oleh para ulama madzhab Syafi’I dikarenkan wanita-wanita ahlul kitab dari bani Israel merupakan keturunan langsung dari orang-orang nasrani dan yahudi.

Sedangkan hukum menikahi wanita-wanita ahli kitab dalam Fatwa MUI adalah haram. Dengan beberapa pertimbangan yang salah satunya adalah tidak adanya wanita ahlul kitab yang benar-benar ahlul kitab saat ini. Fatwa MUI dalam Musyawarah Nasional VII MUI, pada 19-22 Jumadil Akhir 1426H. / 26-29 Juli 2005 M, menyebutkan


1. Perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah.
2. Perkawinan laki-laki muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut qaul mu’tamad, adalah haram dan tidak sah.

sumber gambar : 
m.merdeka.com

Tuesday, August 4, 2020

Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan


Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (pdf)

Download Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan

Klik Link di bawah

DOWNLOAD DI SINI


sumber gambar:
https://www.popbela.com/relationship/married/zahra-ramadhani/ciri-dan-cara-mengecek-buku-nikah-palsu

Pernikahan Persilangan Saudara (Dadung Kepuntir) Menurut Undang-Undang dan Hukum Islam



Masyarakat adat jawa merupakan salah satu masyarakat yang memiliki budaya yang cukup beragam dan cenderung kental dengan keyakinan adat dan budaya. Berbagai upacara adat, ramalan dan juga budaya jawa masih hidup di tengah-tengah masyarakat jawa modern. Salah satu kepercayaan yang masih sangat kental di masyarakat adalah mengenai keyakinan atas larangan-larangan yang terdapat dalam aturan adat jawa. Istilah ini sering disebut dengan pamali.

Menurut masyarakat jawa, apabila seseorang melanggar hal-hal yang dianggap pamali maka akan menimbulkan kesialan ataupun kemalangan. Salah satu hal pamali yang terdapat dalam aturan pernikahan adalah pernikahan persilangan saudara atau biasa disebut dadung kepuntir.

Perkawinan Dadung  Kepuntir merupakan  perkawinan  yang  dilakukan oleh dua keluarga, yang kedua keluarga saling menikahkan antara adik dengan kakak    dan    kakak    dengan    adiknya. Sebagaimana istilah-istilah dalam adat, perkawinan dadung kepuntir diistilahkan secara turun temurun oleh nenek moyang masyarakat adat jawa. Ketika perkawinan dadung kepuntir dilakukan, maka akan menimbulkan pergunjingan dalam masyarakat dan mempersulit kehidupan dalam berumah tangga. Terutama terhadap keluarga besar kedua belah pihak.

Dalam islam, perkawinan juga memiliki aturan yang tidak boleh dilanggar oleh pemeluknya. Menurut hukum islam, terdapat beberapa wanita yang tidak boleh dinikahi. Aturan ini tercantum dalam al-Qur’an surat an-nisa ayat 23 yang berbunyi,

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا

Yang artinya:
Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Terdapat dua aturan larangan perkawinan dalam Islam . Yakni larangan yang berlaku ‘selamanya’ dan larangan yang berlaku hanya pada waktu tertentu (sementara). Wanita yang dilarang untuk dinikahi selamanya disebut mahram muabbad, sedangkan wanita yang dilarang untuk dinikahi sementara disebut mahram muaqqad.

Mahram muabbad terbagi menjadi tiga kelompok. Yakni mahram karena hubungan kekerabatan, hubungan perkawinan, dan hubungan persusuan.

Wanita yang dilarang dinikahi karena hubungan kekerabatan yakni:

a. Ibu, ibunya ibu, ibunya ayah dan seterusnya garis lurus ke atas;

b. Anak perempuan, anak perempuannya anak laki-laki, anak perempuannya anak perempuan dan seterusnya garis lurus ke bawah;

c. Saudara perempuan sekandung, seayah, maupun seibu;

d. Saudara perempuan ayah baik hubungan kepada ayah kandung, seayah atau seibu. Termasuk saudara perempuan kakek kandung, seayah atau seibu, dan seterusnya garis lurus ke atas.

e. Saudara perempuan ibu, baik hubungannya kepada ibu secara kandung, seayah, atau seibu. Termasuk saudara perempuan nenek kandung, seayah atau seibu dan seterusya garis lurus ke atas;

f. Anak perempuan saudara laku-laki, baik sekandung, seayah atau seibu. Cucu perempuan saudara laki-laki, baik sekandung, seayah atau seibu, dan seterusnya garis lurus ke bawah.

g. Anak perempuan saudara perempuan            baik sekandung, seayah atau seibu. Cucu perempuan saudara laki-laki, baik sekandung, seayah atau seibu, dan seterusnya garis lurus ke bawah.

Ketujuh kategori di atas juga berlaku sebaliknya bagi pihak perempuan. 

Kategori selanjutnya yakni dari karena hubungan perkawinan (musaharah). Terdapat empat wanita yang selama dilarang dinikahi oleh laki-laki karena hubungan perkawinan, yakni ibu tiri, menantu, mertua, dan anak tiri. Berbeda dengan tiga wanita lain yang dilarang untuk dinikahi karena hubungan perkawinan, anak tiri tidak boleh dinikahi ketika telah terjadi hubungan badan dengan istri (ibu dari anak tersebut) atau telah digauli. 

Ketentuan ini terdapat dalam surat an-nisa ayat 22 yang berbunyi,

وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۚ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا

Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).

Kategori terakhir wanita yang dilarang untuk dinikahi selamanya adalah karena hubungan sepersusuan. Mereka adalah ibu susuan, anak susuan, saudara sepersusuan, paman susuan, bibi susuan, anak saudara laki-laki atau perempuan susuan.

Sedangkan wanita yang haram dinikahi sementara (muaqqat) adalah,

1. Dua wanita bersaudara (kakak adik kecuali setelah meninggal salah satunya);

2. Mantan istri yang telah ditalak dua kali (kecuali setelah menikah satu kali dengan orang lain kemudian menikah kembali);

3. Wanita pezina sebelum bertaubat

4. Wanita yang sedang dalam ikatan laki-laki lain meskipun masih dalam status pinangan ataupun masa iddah (jangan jadi pebinor)

5. Dalam keadaan ihram

6. Perbedaan agama (bila perempuannya ahlul kitab, laki-lakinya islam tidak apa-apa)

7. wanita kelima (meskipun masih memiliki empat istri)


Pada berbagai kategori di atas, pernikahan silang antar saudara tidak termasuk dalam perkawinan yang dilarang. Oleh karena itu pernikahan persialangan antar saudara tidaklah dilarang dalam hukum islam. Lalu bagaimana dengan aturan undang-undang yang merupakan aturan hukum positif yang berlaku di Indonesia?

Dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, disebutkan  “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”. 

Jadi, dalam hukum positif pun perkawinan dadung  kepuntir tidak dilarang dan boleh dilaksanakan :))

 Teman-teman bisa cek di undang-undang perkawinan langsung klik link di bawah

DOWNLOAD DI SINI


Sumber:
Syaiful, implikasi pemahaman ‘dadung kepuntir’ terhadap pola hubungan dalam keluarga, Skripsi, UIN Maulana Malik Ibrahim, 2011
Tafsirq.com
abdul wahab khallaf, usul fiqh, (Jakarta; PT Rineka Cipta: 2015)
www.hukumonline.com


sumber gambar:

Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen


Download Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (pdf)

dokumen Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Download Klik link di bawah

DOWNLOAD



Undang-Undang No 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta


Download Undang-Undang No 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta

Undang-Undang No 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta (pdf)

KLIK DI BAWAH

DOWNLOAD PDF

Tinggalkan komentar bila pdf tidak keluar

sumber gambar
google.com

Undang-Undang No. 13 tahun 2005 tentang Ketenagakerjaan


Download draft Undang-Undang No. 13 tahun 2005 tentang Ketenagakerjaan

Undang-Undang No. 13 tahun 2005 tentang Ketenagakerjaan (pdf)

KLIK LINK DI BAWAH

Text Undang-Undang Ketenagakerjaan

silahkan tambahkan komentar bila dokumen tidak dapat dibuka :)

sumber gambar
korankita.com

Sunday, August 2, 2020

HARUSKAH MAHAR 'MURAH' UNTUK MERINGANKAN CALON SUAMI?




Mahar - Mahar merupakan serapan dari Bahasa Arab yakni ‘al-mahr’ yang juga dalam Bahasa Indonesia dapat diesebut mas kawin. Dalam al-Qur’an tidak pernah disebutkan kata mahar, akan tetapi terdapat enam istilah yang digunakan untuk mengganti kata mahar, yakni shadaq, nihlah, ujur, tawl, faridhah, qintar.

Beberapa ayat dalam al-Qur’an yang membahas mengenai mahar adalah,

{وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا} [النساء: 4]

Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.

{فَانْكِحُوهُنَّ بِإِذْنِ أَهْلِهِنَّ وَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ مُحْصَنَاتٍ غَيْرَ مُسَافِحَاتٍ وَلَا مُتَّخِذَاتِ أَخْدَانٍ} [النساء: 25]

... karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka, dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya.

Sedangkan istilah mahar yang ada dalam al-Hadis dan tradisi  Arab setempat yakni Shadaq,  serumpun dengan kata shidq (kebenaran, ketulusan, kejujuran) dan shadaqah (derma, pemberian). Artinya, bahwa maskawin yang diberikan kepada istri adalah bukti kejujuran, kesucian dan  ketulusan  cintanya  terhadap  gadis  yang dinikahinya.

Mahar bukan salah satu dari syarat sah nikah. Sehingga, tidak akan batal akad nikah ketika tidak membayarkan mahar. Namun, mahar wajib dibayarkan sebelum cerai mati maupun cerai hidup.

Mahar merupakan harta pribadi istri dan merupakan hak istri, bukan termasuk dalam harta gono gini. Ketika terjadi cerai gugat maupun cerai talak ba’da dukhul, laki-laki wajib untuk membayarkan mahar yang merupakan harta pribadi perempuan. Apabila cerai talak terjadi qobla dukhul, maka jumlah yang wajib dibayarkan adalah setenga dari jumlah yang disebutkan (selama pihak perempuan meminta kepada pihak laki-laki). Sedangkan apabila cerai gugat qobla dukhul terjadi, maka mahar tidak wajib dibayarkan.

Berbagai tulisan telah menyebutkan bahwa mahar tidak harus sesuatu yang ‘mahal’. Salah satu riwayat yang menyebutkan adalah dari ‘Uqbah bin ‘Amir yang dikeluarkan oleh Abu Daud yang artinya sebagai berikut “sebaik-baiknya mahar itu yang paling mudah” (Syarifuddin, 2005: 101).

Namun, mahar yang mudah bukan pula berarti harga yang terlalu remeh. Dalam beberapa kasus, mahar merupakan sesuatu yang menyebabkan ketegangan antara pihak keluarga laki-laki maupun perempuan sebelum melaksanakan pernikahan. Dalam beberapa ungkapan, banyak laki-laki yang menyayangkan mahar yang terlalu besar dan menganggap bahwa mahar seharusnya tidak memberatkan pihak laki-laki. Tidak salah memang, namun banyaknya artikel mengenai mahar yang cenderung membentuk mainset bahwa seorang wanita atau keluarga yang menentukan mahar yang besar adalah sesuatu yang tidak baik dan dianggap matrealistis dan seakan-akan merupakan sesuatu yang tidak baik.

Padahal, dalam islam mahar bukan hanya sebuah symbol yang diucapkan dalam akad pernikahan. Mahar juga bukan hanya sesuatu yang memiliki harga matrealis. Terdapat beberapa maksud dan tujuan dari mahar yang diberikan oleh seorang suami kepada calon istri.

Dalam konsep hukum Islam, mahar bukan merupakan “harga” dari seorang perempuan yang dinikahi, sebab pernikahan bukanlah akad jual beli. Oleh karenanya, tidak ada ukuran dan jumlah yang pasti dalam mahar. Mahar bersifat relatif disesuaikan dengan kemampuan dan kepantasan dalam suatu masyarakat (Jayakrama, 2014).

Syarat harta yang dijadikan mahar adalah berharga, diketahui, mampu dan sanggup untuk diberikan. Apabila harta tersebut berupa hal yang bermanfaat maka hendaknya manfaatnya bermanfaat untuk seseorang ataupun hendaknya barang tersebut pantas untuk dihargai.

Pemberian mahar kepada perempuan (istri) merupakan salah satu bentuk penghargaan dan perlindungan hak perempuan untuk mengurus dan mengelola hak-haknya. Ketika seorang perempuan menikah, maka kewajiban dari seorang istri adalah memenuhi perintah suami. Berbeda dengan laki-laki yang masih memiliki kewajiban terhadap orang tuanya.

Mahar memiliki arti bagaimana seorang laki-laki menghormati perempuan sebagai istrinya. Oleh karena itu, sesungguhnya adanya batasan mahar dalam beberapa adat di masayarakat tidak sepenuhnya negative untuk memberatkan pihak laki-laki. Namun sebaliknya, semakin besar mahar tersebut semakin besar kesadaran masyarakat untuk menghargai perempuan. Namun, tentu saja mahar yang baik adalah mahr yang ‘mudah’ dalam artian masih dalam kemampuan pihak laki-laki.

sumber gambar
https://zlatasilver.com/cincin-kawin-alika.html

Implementasi Lisensi Wajib TRIPs Agreement dalam Produk Pharmacy di Brazil

  picture: https://www.exyip.com/2021/06/24/how-the-trips-agreement-impacts-global-intellectual-property-policies/ A.     Pendahuluan Perj...