Pengertian
Perwalian (kekuasaan perwalian)
merupakan lembaga yang menggantikan kekuasaan orang tua terhadap anak yang
belum mencapai usia (umur) tertentu atau belum kawin. Anak yang belum mencapai
usia tertentu yaitu anak yang belum berusia 21 tahun menurut ketentuan Pasal
330 KUH Perdata, belum berusia 18 tahun menurut ketentuan Pasal 50 ayat (1) UU
No. 1/1974 atau belum berusia 21 tahun menurut ketentuan Pasal 107 ayat (1)
KHI. Menyangkut ketentuan belum kawin, hal tersebut dikenal di dalam KUH
Perdata, UU No. 1/1974 dan KHI.
Kekuasaan perwalian meliputi kekuasaan
terhadap pribadi dan benda/harta kekayaan anak. Pelaksanaan kekuasan perwalian
oleh wali diharapkan memberi manfaat bagi anak dan juga harta kekayaannya.
Demikian pula halnya jika kekuasaan tersebut berakhir, maka tidak menimbulkan
kerugian terhadap pribadi anak dan atau harta kekayaannya.
Menurut Pasal 1 huruf h KHI, perwalian
adalah kewenangan yang diberikan kepada seseorang untuk melakukan sesuatu
perbuatan hukum sebagai wakil untuk kepentingan dan atas nama anak yang tidak
mempunyai kedua orang tua, atau kedua orang tua masih hidup tetapi tidak cakap
melakukan perbuatan hukum
Perwalian menurut hukum perdata
terdiri dari 3 (tiga) macam, yaitu; Pertama, perwalian menurut undang-undang
(wettelijke voogdij) yaitu perwalian oleh orang tua yang masih hidup setelah
salah seorang meninggal dunia terlebih dahulu (Pasal 345 KUH Perdata). Kedua,
perwalian karena wasiat orang tua (testtamentair voogdij) yaitu perwalian yang
dengan surat wasiat oleh salah seorang dari orang tuanya (Pasal 355 KUH
Perdata). Ketiga, perwalian yang ditunjuk oleh hakim (datieve voogdij) (Pasal
359 KUH Perdata).
Perwalian menurut undang-undang yaitu
jika satu orang tua meninggal dunia, maka perwalian demi hukum dilakukan oleh
orang tua yang hidup. Perwalian dengan wasiat yaitu tiap orang tua yang
melakukan kekuasaan orang tua, berhak mengangkat seorang wali bagi anak jika ia
meninggal dunia. Perwalian datif yaitu apabila tiada wali menurut undang-undang
atau wali dengan wasiat, maka oleh hakim ditetapkan seorang wali.
Syarat-Syarat
Menurut ketentuan Pasal 379 KUH
Perdata, orang yang tidak boleh menjadi wali; (a) Orang yang sakit ingatan. (b)
Orang yang belum dewasa. (c) Orang yang ada di bawah pengampuan. (d) Orang yang
telah dipecat dari kekuasaan orang tua atau perwalian. (e) Pejabat pengadilan
dan panitia pengadilan. (f) Kepala dan anggota Balai Harta Peninggalan.
Seseorang yang telah diangkat sebagai wali dapat minta untuk dibebaskan dari
pengangkatan tersebut yaitu: (a) Orang untuk kepentingan Negara harus berada
diluar negeri. (b) Anggota tentara dalam dinas aktif. (c) Orang yang telah
berusia 60 tahun. (d) Orang yang telah menjadi wali untuk 5 (lima) orang anak
lain. (e) Orang yang telah mempunyai 5 (lima) orang anak sah atau lebih.
Pihak-pihak tersebut di atas dapat
minta untuk dibebaskan pengangkatan sebagai wali, karena dikhawatirkan tidak
dapat menjalankan kekuasaan perwalian dengan baik terhadap anak dan harta
kekayaannya. Hal tersebut dapat menimbulkan kerugian terhadap anak yang berada
dibawah perwalian pihak-pihak tersebut di atas.
Menurut UU No. 1/1974, bahwa anak tidak berada di bawah
kekuasaan orang tua karena: (a) Orang tua telah meninggal dunia kedua-duanya.
(b) Orang tua kedua-duanya tidak cakap melakukan tindakan hukum. (c) Orang tua
dicabut kekuasaan orang tua keduaduanya.
Dalam Pasal 48 ayat (1) UU No. 1/ 1974
ditentukan, bahwa kekuasaan orang tua di cabut atas permintaan keluarga dalam
garis lurus ke atas, saudara kandung yang telah dewasa atau pejabat yang
berwenang, dengan putusan pengadila karena ia sangat melalaikan kewajibannya
terhadap anak-anaknya dan atau berkelakuan buruk sekali.
Dalam Pasal 51 UU No. 1/1974
ditentukan, bahwa wali dapat ditunjuk oleh orang tua yang menjalankan kekuasaan
orang tua dengan surat wasiat atau lisan dihadapan 2 (dua) orang saksi. Wali
sedapat-dapatnya diambik dari keluarga si anak atau orang lain yang sudah
dewasa, berpikiran sehat, adil, jujur dan berkelakuan baik.
Wali disyaratkan seperti tersebut di
atas karena wali kewajibannya mengurus anak dan harta kekayaannya serta
mewakili si anak di luar dan di depan pengadilan. Anak yang berada di bawah
perwalian hendaknya menjadi anak yang baik, maka wali harus berkelakuan baik.
Apabila wali mengasuh beberapa anak, maka perlakuannya harus adil terhadap
mereka. Apabila anak mempunyai harta kekayaan, maka wali harus jujur dalam
mengurus harta tersebut supaya tidak menimbulkan bagi si anak
Dasar Hukum
1. Pasal 330, Pasal 345, Pasal 355, Pasal
359, Pasal 379 KUHPerdata
2. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Pasal
48, Pasal 50 ayat (1), Pasal 51
3. Kompilasi Hukum Islam Pasal 1 huruf h,
dan Pasal 107 ayat (1)