Sunday, August 2, 2020

HARUSKAH MAHAR 'MURAH' UNTUK MERINGANKAN CALON SUAMI?




Mahar - Mahar merupakan serapan dari Bahasa Arab yakni ‘al-mahr’ yang juga dalam Bahasa Indonesia dapat diesebut mas kawin. Dalam al-Qur’an tidak pernah disebutkan kata mahar, akan tetapi terdapat enam istilah yang digunakan untuk mengganti kata mahar, yakni shadaq, nihlah, ujur, tawl, faridhah, qintar.

Beberapa ayat dalam al-Qur’an yang membahas mengenai mahar adalah,

{وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا} [النساء: 4]

Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.

{فَانْكِحُوهُنَّ بِإِذْنِ أَهْلِهِنَّ وَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ مُحْصَنَاتٍ غَيْرَ مُسَافِحَاتٍ وَلَا مُتَّخِذَاتِ أَخْدَانٍ} [النساء: 25]

... karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka, dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya.

Sedangkan istilah mahar yang ada dalam al-Hadis dan tradisi  Arab setempat yakni Shadaq,  serumpun dengan kata shidq (kebenaran, ketulusan, kejujuran) dan shadaqah (derma, pemberian). Artinya, bahwa maskawin yang diberikan kepada istri adalah bukti kejujuran, kesucian dan  ketulusan  cintanya  terhadap  gadis  yang dinikahinya.

Mahar bukan salah satu dari syarat sah nikah. Sehingga, tidak akan batal akad nikah ketika tidak membayarkan mahar. Namun, mahar wajib dibayarkan sebelum cerai mati maupun cerai hidup.

Mahar merupakan harta pribadi istri dan merupakan hak istri, bukan termasuk dalam harta gono gini. Ketika terjadi cerai gugat maupun cerai talak ba’da dukhul, laki-laki wajib untuk membayarkan mahar yang merupakan harta pribadi perempuan. Apabila cerai talak terjadi qobla dukhul, maka jumlah yang wajib dibayarkan adalah setenga dari jumlah yang disebutkan (selama pihak perempuan meminta kepada pihak laki-laki). Sedangkan apabila cerai gugat qobla dukhul terjadi, maka mahar tidak wajib dibayarkan.

Berbagai tulisan telah menyebutkan bahwa mahar tidak harus sesuatu yang ‘mahal’. Salah satu riwayat yang menyebutkan adalah dari ‘Uqbah bin ‘Amir yang dikeluarkan oleh Abu Daud yang artinya sebagai berikut “sebaik-baiknya mahar itu yang paling mudah” (Syarifuddin, 2005: 101).

Namun, mahar yang mudah bukan pula berarti harga yang terlalu remeh. Dalam beberapa kasus, mahar merupakan sesuatu yang menyebabkan ketegangan antara pihak keluarga laki-laki maupun perempuan sebelum melaksanakan pernikahan. Dalam beberapa ungkapan, banyak laki-laki yang menyayangkan mahar yang terlalu besar dan menganggap bahwa mahar seharusnya tidak memberatkan pihak laki-laki. Tidak salah memang, namun banyaknya artikel mengenai mahar yang cenderung membentuk mainset bahwa seorang wanita atau keluarga yang menentukan mahar yang besar adalah sesuatu yang tidak baik dan dianggap matrealistis dan seakan-akan merupakan sesuatu yang tidak baik.

Padahal, dalam islam mahar bukan hanya sebuah symbol yang diucapkan dalam akad pernikahan. Mahar juga bukan hanya sesuatu yang memiliki harga matrealis. Terdapat beberapa maksud dan tujuan dari mahar yang diberikan oleh seorang suami kepada calon istri.

Dalam konsep hukum Islam, mahar bukan merupakan “harga” dari seorang perempuan yang dinikahi, sebab pernikahan bukanlah akad jual beli. Oleh karenanya, tidak ada ukuran dan jumlah yang pasti dalam mahar. Mahar bersifat relatif disesuaikan dengan kemampuan dan kepantasan dalam suatu masyarakat (Jayakrama, 2014).

Syarat harta yang dijadikan mahar adalah berharga, diketahui, mampu dan sanggup untuk diberikan. Apabila harta tersebut berupa hal yang bermanfaat maka hendaknya manfaatnya bermanfaat untuk seseorang ataupun hendaknya barang tersebut pantas untuk dihargai.

Pemberian mahar kepada perempuan (istri) merupakan salah satu bentuk penghargaan dan perlindungan hak perempuan untuk mengurus dan mengelola hak-haknya. Ketika seorang perempuan menikah, maka kewajiban dari seorang istri adalah memenuhi perintah suami. Berbeda dengan laki-laki yang masih memiliki kewajiban terhadap orang tuanya.

Mahar memiliki arti bagaimana seorang laki-laki menghormati perempuan sebagai istrinya. Oleh karena itu, sesungguhnya adanya batasan mahar dalam beberapa adat di masayarakat tidak sepenuhnya negative untuk memberatkan pihak laki-laki. Namun sebaliknya, semakin besar mahar tersebut semakin besar kesadaran masyarakat untuk menghargai perempuan. Namun, tentu saja mahar yang baik adalah mahr yang ‘mudah’ dalam artian masih dalam kemampuan pihak laki-laki.

sumber gambar
https://zlatasilver.com/cincin-kawin-alika.html

No comments:

Post a Comment

Terimakasih atas kunjungan dan komentarnya, semoga informasi kami bermanfaat

Implementasi Lisensi Wajib TRIPs Agreement dalam Produk Pharmacy di Brazil

  picture: https://www.exyip.com/2021/06/24/how-the-trips-agreement-impacts-global-intellectual-property-policies/ A.     Pendahuluan Perj...