Thursday, June 25, 2020

Konsep Negara Hukum



Konsep Negara Hukum Indonesia-Konsep Negara hukum merupakan suatu bentuk Negara yang berdasarkan atas kedaulatan hukum. Hukum/peraturan memiliki kedaulatan tertinggi dalam pemerintahan. masyarakat maupun pemerintah tunduk kepada hukum itu sendiri. Terdapat sebuah pendapat yang mengatakan bahwa “segala yang dilakukan oleh pemerintah itu dilarang sampai terdapat hukum yang memberinya kewenangan dan segala yang dilakukan oleh masyarakat itu boleh dilakukan sampai terdapat hukum yang melarang melakukan sesuatu”. Pendapat tersebut merupakan suatu pandangan bahwa baik pemerintah atau Negara dan masyarakat tunduk terhadap hukum.

            Hukum tercipta bukan semata-mata untuk kepentingan penguasa atau orang-orang tertentu saja namun ia harus tercipta atas tujuan kemanfaatan, keadilan, dan penegakkan hukum yakni dengan memberikan kebaikan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Hukum harus memberikan tujuan tersebut baik secara moral, kesusilaan, ajaran agama, dan nilai-nilai kemanusiaan. Hukum di Negara Indonesia tidak akan mungkin dapat tercipta bertentangan dengan nilai-nilai ajaran agama dan adat kebangsaan Indonesia. Keduanya kerap mempengaruhi peraturan-peraturan hukum yang ada di Indonesia.

       Bentuk Negara hukum yang ada di Indonesia nyata tercantum dalam peraturan konstitusi Undang-undang Dasar 1945 pasal 1 ayat 2 disebutkan “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar”, pada butir tersebut dimaksudkan bahwa Indonesia menganut sistem pemerintahan demokrasi yang mana kedaulatan berada di tangan rakyat, tetapi ada aturan-aturan tegas di dalamnya yakni Undang-undang Dasar. Sehingga sekalipun kedaulatan adalah milik rakyat tetapi proses pelaksanaannya diatur berdasarkan nilai-nilai dan aturan-aturan hukum  dalam konstitusi UUD 45.

        Terdapat kesenimbangan hubungan antara konsep Negara hukum dan konsep Negara demokrasi, sebuah teori kedaulatan hukum dan rakyat. Kedua konsep ini diterapkan secara bersamaan di Negara Indonesia. Hal ini tercantum dalam pasal di 1 ayat 2 konstitusi seperti penjelasan di atas. Bahwa Negara Indonesia menganut kedaulatan hukum dan kedaulatan rakyat. Memang pada dasarnya kedua konsep ini tidaklah saling bertentangan, melainkan keduanya saling mengisi dimana tidak mungkin tercipta suatu Negara hukum tanpa adanya kedaulatan rakyat di dalamnya. Begitu pula dengan konsep Negara demokrasi, konsep tersebut tidak akan dapat berjalan dengan efektif tanpa adanya supremasi hukum yang kuat di dalamnya. Konsep pemikiran ini bukanlah suatu hal yang baru. Pandangan mengenai Negara hukum dan demokrasi saling mengisi dalam unsur-unsur dan penjabaran cirri-ciri kedua konsep tersebut. Maka lebih tepatnya Hukum adalah pilar bagi demokrasi, begitu pula dengan Negara hukum, ia tidak akan berjalan baik tanpa adanya partisipasi rakyat dalam merancang hukum yang sesuai dengan masyarakat yang diatur.

          Pada pasal 1 ayat 3 UUD 45 disebutkan juga bahwa “Negara Indonesia adalah Negara hukum” tambahan ayat ini merupakan hasil dari amandemen ke-3 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah Negara Hukum (Rechstaat). Negara yang memiliki aturan-aturan dan kedaulatan hukum yang kuat untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Negara hukum sangat erat dengan kaitannya dengan rule of law, aturan hukum sehingga tidak boleh ada kekuatan lain yang berada di atas hukum itu sendiri demi tercapainya suatu tertib hukum bagi seluruh masyarakat Indonesia.

            Negara hukum adalah konsep bernegara yang ideal, apalagi jika disandangkan dengan Negara demokrasi. keduanya dapat memberikan kemaslahatan bagi rakyat Indonesia sepanjang dijalankan sesuai dengan seharusnya. Negara Indonesia menganut kedua konsep tersebut, yakni antara konsep Negara hukum dan demokrasi.

            Meskipun konsep Negara hukum menjadi dasar dalam pemerintahan Indonesia namun praktik dari implementasi ini masih belum terwujud dengan baik. Bentuk-bentuk lemahnya supremasi hukum, ketidakbermanfaatan hukum, hukum tidak mewakili rasa keadilan masyarakat, hingga maraknya tindakan anarkis dan main hakim sendiri di masyarakat Indonesia adalah wujud dari buruknya implementasi pemerintah dalam menerapkan konsep Negara hukum. Konsep Negara hukum hanya menjadi retorika dan idealisme semata, tidak dapat diimplementasikan dengan seharusnya. Hal ini merupakan tugas besar bagi pemerintah dan masyarakat Indonesia. Negara hukum jangan hanya menjadi suatu aturan yang tidak dijalankan namun ia harus dapat dijalankan baik oleh masyarakat dan pemerintah. Demi terciptanya suatu masyarakat yang adil dan makmur bagi seluruh rakyat Indonesia.



No comments:

Post a Comment

Terimakasih atas kunjungan dan komentarnya, semoga informasi kami bermanfaat

Implementasi Lisensi Wajib TRIPs Agreement dalam Produk Pharmacy di Brazil

  picture: https://www.exyip.com/2021/06/24/how-the-trips-agreement-impacts-global-intellectual-property-policies/ A.     Pendahuluan Perj...