Hukum tercipta bukan semata-mata untuk kepentingan penguasa atau orang-orang
tertentu saja namun ia harus tercipta atas tujuan kemanfaatan, keadilan, dan
penegakkan hukum yakni dengan memberikan kebaikan bagi seluruh masyarakat
Indonesia. Hukum harus memberikan tujuan tersebut baik secara moral,
kesusilaan, ajaran agama, dan nilai-nilai kemanusiaan. Hukum di Negara
Indonesia tidak akan mungkin dapat tercipta bertentangan dengan nilai-nilai
ajaran agama dan adat kebangsaan Indonesia. Keduanya kerap mempengaruhi
peraturan-peraturan hukum yang ada di Indonesia.
Bentuk Negara
hukum yang ada di Indonesia nyata tercantum dalam peraturan konstitusi
Undang-undang Dasar 1945 pasal 1 ayat 2 disebutkan “kedaulatan berada di
tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar”, pada butir
tersebut dimaksudkan bahwa Indonesia menganut sistem pemerintahan demokrasi
yang mana kedaulatan berada di tangan rakyat, tetapi ada aturan-aturan tegas di
dalamnya yakni Undang-undang Dasar. Sehingga sekalipun kedaulatan adalah milik
rakyat tetapi proses pelaksanaannya diatur berdasarkan nilai-nilai dan
aturan-aturan hukum dalam konstitusi UUD 45.
Terdapat
kesenimbangan hubungan antara konsep Negara hukum dan konsep Negara demokrasi,
sebuah teori kedaulatan hukum dan rakyat. Kedua konsep ini diterapkan secara
bersamaan di Negara Indonesia. Hal ini tercantum dalam pasal di 1 ayat 2 konstitusi
seperti penjelasan di atas. Bahwa Negara Indonesia menganut kedaulatan hukum
dan kedaulatan rakyat. Memang pada dasarnya kedua konsep ini tidaklah saling
bertentangan, melainkan keduanya saling mengisi dimana tidak mungkin tercipta
suatu Negara hukum tanpa adanya kedaulatan rakyat di dalamnya. Begitu pula
dengan konsep Negara demokrasi, konsep tersebut tidak akan dapat berjalan
dengan efektif tanpa adanya supremasi hukum yang kuat di dalamnya. Konsep
pemikiran ini bukanlah suatu hal yang baru. Pandangan mengenai Negara hukum dan
demokrasi saling mengisi dalam unsur-unsur dan penjabaran cirri-ciri kedua
konsep tersebut. Maka lebih tepatnya Hukum adalah pilar bagi demokrasi, begitu
pula dengan Negara hukum, ia tidak akan berjalan baik tanpa adanya partisipasi
rakyat dalam merancang hukum yang sesuai dengan masyarakat yang diatur.
Pada
pasal 1 ayat 3 UUD 45 disebutkan juga bahwa “Negara Indonesia adalah Negara
hukum” tambahan ayat ini merupakan hasil dari amandemen ke-3 yang menyatakan
bahwa Indonesia adalah Negara Hukum (Rechstaat). Negara yang memiliki
aturan-aturan dan kedaulatan hukum yang kuat untuk mengatur kehidupan berbangsa
dan bernegara. Negara hukum sangat erat dengan kaitannya dengan rule of
law, aturan hukum sehingga tidak boleh ada kekuatan lain yang berada
di atas hukum itu sendiri demi tercapainya suatu tertib hukum bagi seluruh
masyarakat Indonesia.
Negara hukum adalah konsep bernegara yang ideal, apalagi jika disandangkan
dengan Negara demokrasi. keduanya dapat memberikan kemaslahatan bagi rakyat
Indonesia sepanjang dijalankan sesuai dengan seharusnya. Negara Indonesia
menganut kedua konsep tersebut, yakni antara konsep Negara hukum dan demokrasi.
Meskipun konsep Negara hukum menjadi dasar dalam pemerintahan Indonesia namun
praktik dari implementasi ini masih belum terwujud dengan baik. Bentuk-bentuk
lemahnya supremasi hukum, ketidakbermanfaatan hukum, hukum tidak mewakili rasa
keadilan masyarakat, hingga maraknya tindakan anarkis dan main hakim sendiri di
masyarakat Indonesia adalah wujud dari buruknya implementasi pemerintah dalam
menerapkan konsep Negara hukum. Konsep Negara hukum hanya menjadi retorika dan
idealisme semata, tidak dapat diimplementasikan dengan seharusnya. Hal ini
merupakan tugas besar bagi pemerintah dan masyarakat Indonesia. Negara hukum
jangan hanya menjadi suatu aturan yang tidak dijalankan namun ia harus dapat
dijalankan baik oleh masyarakat dan pemerintah. Demi terciptanya suatu
masyarakat yang adil dan makmur bagi seluruh rakyat Indonesia.
No comments:
Post a Comment
Terimakasih atas kunjungan dan komentarnya, semoga informasi kami bermanfaat