Thursday, June 25, 2020

Indonesia Sebagai Negara Hukum



Indonesia-Negara Hukum Indonesia sudah berdiri sejak lebih dari enam puluh tahun lamanya kualifikasi sebagai Negara hukum pada tahun 1945 terbaca dalam penjelasan Undang-undang Dasar. Dalam penjelasan mengenai sistem pemerintahan Negara dikatakan “Indonesia ialah Negara yang berdasar atas hukum (rechsstaat)”. Selanjutnya dijelaskan, “Negara Indonesia berdasar atas hukum, tidak berdasarkan kekuasaan belaka.” Sekian puluh tahun kemudian konsep tersebut lebih dipertegas melalui amandemen keempat dan dimasukkan ke dalam batang tubuh konstitusi, yaitu bab I tentang “Bentuk dan Kedaulatan”. Dalam pasal 1 ayat 3 ditulis “Negara Indonesia adalah Negara hukum”.

          Dari amandemen-amandemen dibuktikan secara jelas, Undang-undang Dasar Negara Indonesia tidak statis, melainkan memiliki dinamika. Amandemen keempat tersebut dapat dibaca sebagai keinginan bangsa Indonesia untuk lebih mempertegas identitas negaranya sebagai suatu Negara hukum[1]. Negara hukum di Indonesia berjalan bersamaan dengan prinsip demokrasi ia terbukti dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 1 ayat 2 bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya menurut Undang-undang Dasar”. Hal ini membuktikan bahwa selain sebagai Negara Hukum Indonesia juga menganut Negara demokrasi. Kedua konsep Negara tersebut berjalan bersama di Negara Indonesia sebagai sistem pemerintahan yang ideal. Dimana masyarakat yang mengatur hukum tersebut dan masyarakat pula yang tunduk dalam peraturan hukum yang mereka rancang.

            Pada dasarnya dalam negara demokrasi, konsep Negara hukum merupakan suatu hal mutlak, ia dibutuhkan demi menyelaraskan keadilan dalam kebebasan berdemokrasi. Penyelenggaraan-penyelenggaraan politik perlu diatur sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang jelas. Hukum adalah pilar dalam mengawal Negara demokrasi.

       Penyelenggaraan hak-hak politik dalam demokrasi pada dasarnya menimbulkan gagasan bahwa cara yang terbaik untuk membatasi kekuasaaan pemerintah ialah dengan suatu konstitusi, apakah ia bersifat naskah (written constitution) atau tak bersifat naskah (unwritten constitution). Undang-undang Dasar itu menjamin hak-hak politik dan menyelenggarakan pembagian kekuasaan Negara sedemikian rupa, sehingga kekuasaan eksekutif diimbangi oleh kekuasaan parlemen dan lembaga-lembaga hukum. Gagasan-gagasan ini dinamakankonstitusionalisme (constitusionalism) sedangkan Negara yang menganut gagasan ini dinamakan constitusional state atau rechtsstaat yaitu Negara Hukum.

       Dalam gagasan konstitusionalisme tidak hanya mengandung pemisahan antara kekuasaan eksekutif, legislative, dan yudikatif semata namun ia mempunya fungsi khusus, yaitu menentukan dan membatasi kekuasaan pemerintah di satu pihak dan di pihak lain menjamin hak-hak asasi dari warga negaranya. Undang-undang Dasar dianggap sebagai perwujudan hukum yang tertinggi yang harus dipatuhi oleh Negara dan pejabat-pejabat pemerintah sekalipun, sesuai dengan dalil : “government by laws, not by men” (pemerintahan berdasarkan hukum, bukan oleh manusia)[2]

Maka dari itu, disini saya akan membahas lebih lanjut mengenai berbagai konsep yang diberikan oleh para ahli dalam membentuk Negara hukum yang sebenarnya, membentuk suatu kedaulatan dimana hukum menjadi pilar utama dalam menyelenggarakan pemerintahan kehidupan berbangsa dan bernegara.



No comments:

Post a Comment

Terimakasih atas kunjungan dan komentarnya, semoga informasi kami bermanfaat

Implementasi Lisensi Wajib TRIPs Agreement dalam Produk Pharmacy di Brazil

  picture: https://www.exyip.com/2021/06/24/how-the-trips-agreement-impacts-global-intellectual-property-policies/ A.     Pendahuluan Perj...