Indonesia-Negara Hukum Indonesia sudah berdiri sejak lebih dari enam puluh
tahun lamanya kualifikasi sebagai Negara hukum pada tahun 1945 terbaca dalam
penjelasan Undang-undang Dasar. Dalam penjelasan mengenai sistem pemerintahan
Negara dikatakan “Indonesia ialah Negara yang berdasar atas hukum (rechsstaat)”.
Selanjutnya dijelaskan, “Negara Indonesia berdasar atas hukum, tidak
berdasarkan kekuasaan belaka.” Sekian puluh tahun kemudian konsep tersebut
lebih dipertegas melalui amandemen keempat dan dimasukkan ke dalam batang tubuh
konstitusi, yaitu bab I tentang “Bentuk dan Kedaulatan”. Dalam pasal 1 ayat 3
ditulis “Negara Indonesia adalah Negara hukum”.
Dari
amandemen-amandemen dibuktikan secara jelas, Undang-undang Dasar Negara
Indonesia tidak statis, melainkan memiliki dinamika. Amandemen keempat tersebut
dapat dibaca sebagai keinginan bangsa Indonesia untuk lebih mempertegas
identitas negaranya sebagai suatu Negara hukum[1]. Negara hukum
di Indonesia berjalan bersamaan dengan prinsip demokrasi ia terbukti dalam
Undang-undang Dasar 1945 pasal 1 ayat 2 bahwa “Kedaulatan berada di tangan
rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya menurut Undang-undang Dasar”. Hal ini
membuktikan bahwa selain sebagai Negara Hukum Indonesia juga menganut Negara
demokrasi. Kedua konsep Negara tersebut berjalan bersama di Negara Indonesia
sebagai sistem pemerintahan yang ideal. Dimana masyarakat yang mengatur hukum
tersebut dan masyarakat pula yang tunduk dalam peraturan hukum yang mereka
rancang.
Pada dasarnya dalam negara demokrasi, konsep Negara hukum merupakan suatu hal
mutlak, ia dibutuhkan demi menyelaraskan keadilan dalam kebebasan berdemokrasi.
Penyelenggaraan-penyelenggaraan politik perlu diatur sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yang jelas. Hukum adalah pilar dalam mengawal Negara
demokrasi.
Penyelenggaraan
hak-hak politik dalam demokrasi pada dasarnya menimbulkan gagasan bahwa cara
yang terbaik untuk membatasi kekuasaaan pemerintah ialah dengan
suatu konstitusi, apakah ia bersifat naskah (written constitution) atau
tak bersifat naskah (unwritten constitution). Undang-undang Dasar itu
menjamin hak-hak politik dan menyelenggarakan pembagian kekuasaan Negara
sedemikian rupa, sehingga kekuasaan eksekutif diimbangi oleh kekuasaan parlemen
dan lembaga-lembaga hukum. Gagasan-gagasan ini dinamakankonstitusionalisme
(constitusionalism) sedangkan Negara yang menganut gagasan ini
dinamakan constitusional state atau rechtsstaat yaitu
Negara Hukum.
Dalam gagasan
konstitusionalisme tidak hanya mengandung pemisahan antara kekuasaan eksekutif,
legislative, dan yudikatif semata namun ia mempunya fungsi khusus, yaitu
menentukan dan membatasi kekuasaan pemerintah di satu pihak dan di pihak lain
menjamin hak-hak asasi dari warga negaranya. Undang-undang Dasar dianggap
sebagai perwujudan hukum yang tertinggi yang harus dipatuhi oleh Negara dan
pejabat-pejabat pemerintah sekalipun, sesuai dengan dalil : “government by
laws, not by men” (pemerintahan berdasarkan hukum, bukan oleh manusia)[2]
Maka dari itu, disini
saya akan membahas lebih lanjut mengenai berbagai konsep yang diberikan oleh
para ahli dalam membentuk Negara hukum yang sebenarnya, membentuk suatu
kedaulatan dimana hukum menjadi pilar utama dalam menyelenggarakan pemerintahan
kehidupan berbangsa dan bernegara.
No comments:
Post a Comment
Terimakasih atas kunjungan dan komentarnya, semoga informasi kami bermanfaat