Wednesday, August 5, 2020

Wanita Ahlul Kitab yang BOLEH Dinikahi Laki-laki Muslim





Ahlul Kitab - Dalam aturan perkawinan islam, seorang wanita muslim haram untuk dinikahi oleh laki-laki non muslim dengan klarifikasi apapun. Namun sebaliknya, bagi laki-laki muslim diperbolehkan untuk menikahi ahlul kitab. Hal ini tercantum dalam al-Qur’an yakni

وَالْمُحْصَنَاتُ مِنْ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنْ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ

”(Dan dihalalkan menikahi) wanita-wanita merdeka [al muhshanat] di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita merdeka [al muhshanat] di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu.” (QS Al Maa`idah [5] : 5).

Keempat madzhab Syafi’I, Maliki, Hanbali, dan Hanafi sepakat diperbolehkannya laki-laki muslim menikahi wanita ahlul kitab. Menurut Imam Syafi’I, syarat wanita ahli kitab adalah wanita bani Israel. Imam Syafii menyebutkan:

فَلَمْ يَجُزْ وَاَللَّهُ تَعَالَى أَعْلَمُ أَنْ يَنْكِحَ نِسَاءَ أَحَدٍ مِنْ الْعَرَبِ وَالْعَجَمِ غَيْرَ بَنِي إسْرَائِيلَ دَانَ دِينَ الْيَهُودِ وَالنَّصَارَى بِحَالٍ... فَمَنْ كَانَ مِنْ بَنِي إسْرَائِيلَ يَدِينُ دِينَ الْيَهُودِ وَالنَّصَارَى نُكِحَ نِسَاؤُهُ وَأُكِلَتْ ذَبِيحَتُهُ

Allah tidak memperbolehkan (Allah yang Maha Tahu) seseorang muslim menikahi wanita ahli kitab dari Arab maupun Ajam kecuali dari Bani Israil yang beragama yahudi dan nashrani... Siapa yang berasal dari Bani Israil dan beragama yahudi maupun nashrani, maka perempuannya boleh dinikahi dan sembelihannya halal dimakan.

Yang dimaksud dengan wanita Israel  adalah wanita ahlul kitabyang merupakan golongan dari bani Israel. Hal ini dijelaskan oleh para ulama madzhab Syafi’I dikarenkan wanita-wanita ahlul kitab dari bani Israel merupakan keturunan langsung dari orang-orang nasrani dan yahudi.

Sedangkan hukum menikahi wanita-wanita ahli kitab dalam Fatwa MUI adalah haram. Dengan beberapa pertimbangan yang salah satunya adalah tidak adanya wanita ahlul kitab yang benar-benar ahlul kitab saat ini. Fatwa MUI dalam Musyawarah Nasional VII MUI, pada 19-22 Jumadil Akhir 1426H. / 26-29 Juli 2005 M, menyebutkan


1. Perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah.
2. Perkawinan laki-laki muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut qaul mu’tamad, adalah haram dan tidak sah.

sumber gambar : 
m.merdeka.com

Implementasi Lisensi Wajib TRIPs Agreement dalam Produk Pharmacy di Brazil

  picture: https://www.exyip.com/2021/06/24/how-the-trips-agreement-impacts-global-intellectual-property-policies/ A.     Pendahuluan Perj...