Ahlul Kitab - Dalam aturan perkawinan islam,
seorang wanita muslim haram untuk dinikahi oleh laki-laki non muslim dengan
klarifikasi apapun. Namun sebaliknya, bagi laki-laki muslim diperbolehkan untuk
menikahi ahlul kitab. Hal ini tercantum dalam al-Qur’an yakni
وَالْمُحْصَنَاتُ مِنْ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنْ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ
”(Dan dihalalkan menikahi)
wanita-wanita merdeka [al muhshanat] di antara wanita-wanita yang beriman dan
wanita-wanita merdeka [al muhshanat] di antara orang-orang yang diberi Al Kitab
sebelum kamu.” (QS Al Maa`idah [5] : 5).
Keempat madzhab Syafi’I, Maliki,
Hanbali, dan Hanafi sepakat diperbolehkannya laki-laki muslim menikahi wanita
ahlul kitab. Menurut Imam Syafi’I, syarat wanita ahli kitab adalah wanita bani
Israel. Imam Syafii menyebutkan:
فَلَمْ يَجُزْ وَاَللَّهُ تَعَالَى
أَعْلَمُ أَنْ يَنْكِحَ نِسَاءَ أَحَدٍ مِنْ الْعَرَبِ وَالْعَجَمِ غَيْرَ بَنِي
إسْرَائِيلَ دَانَ دِينَ الْيَهُودِ وَالنَّصَارَى بِحَالٍ... فَمَنْ كَانَ مِنْ
بَنِي إسْرَائِيلَ يَدِينُ دِينَ الْيَهُودِ وَالنَّصَارَى نُكِحَ نِسَاؤُهُ
وَأُكِلَتْ ذَبِيحَتُهُ
Allah tidak memperbolehkan
(Allah yang Maha Tahu) seseorang muslim menikahi wanita ahli kitab dari Arab
maupun Ajam kecuali dari Bani Israil yang beragama yahudi dan nashrani... Siapa
yang berasal dari Bani Israil dan beragama yahudi maupun nashrani, maka
perempuannya boleh dinikahi dan sembelihannya halal dimakan.
Yang dimaksud dengan wanita Israel
adalah wanita ahlul kitabyang merupakan
golongan dari bani Israel. Hal ini dijelaskan oleh para ulama madzhab Syafi’I dikarenkan
wanita-wanita ahlul kitab dari bani Israel merupakan keturunan langsung dari
orang-orang nasrani dan yahudi.
Sedangkan hukum menikahi
wanita-wanita ahli kitab dalam Fatwa MUI adalah haram. Dengan beberapa
pertimbangan yang salah satunya adalah tidak adanya wanita ahlul kitab yang
benar-benar ahlul kitab saat ini. Fatwa MUI dalam Musyawarah
Nasional VII MUI, pada 19-22 Jumadil Akhir 1426H. / 26-29 Juli 2005 M, menyebutkan
1. Perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah.
2. Perkawinan laki-laki muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut qaul
mu’tamad, adalah haram dan tidak sah.
sumber gambar :
m.merdeka.com