Hukum ekonomi internasional secara umum merupakan hukum yang membahas mengenai berbagai permasalahan ekonomi antar negara. Hukum ekonomi internasional merupakan bagian hukum internasional publik yang mengatur aktivitas ekonomi lintas batas negara.
Menurut Prof. John W. Heard, hukum internasional adalah sebuah hukum yang memiliki ruang lingkup yang rumut dan kompleks. Meliputi prinsip ekonomi di seluruh dunia yang diantaranya adalah kebijakan pasar, hubungan ekonomi dan pasar bebas. Hukum ekonomi internasiona cenderung sulit ditebak dan seringkali terjadi ketidak seimbangan kebijakan ekonomi antar negara.
John H. Jackson menyatakan “international economic Law could be defined as inculding all legal subjects which have both an international and an economic component.” yang artinya bahwa hukum ekonomi internasional meliputi semua subjek hukum yang memiliki unsur internasional dan unsur ekonomi.
Menurut sarjana Jerman, Elder, hukum nasioanal, hukum perdata dan hukum publik mengenai hubungan-hubungan ekonomi internasional publik merupakan hukum ekonomi internasional. Sedangkan menurut Ismael Salh, hukum ekonomi internasional merupakan sebuah hukum yang berperan dalam pembangunan ekonomi.
Beberapa ruang lingkup dari hukum bisnis internasional adalah sebagai berikut,
1. Kegiatan-kegiatan yang bersifat lintas batas di budang jual beli
2. Jual beli jasa
3. Pergerakan orang-orang/pekerja
4. Pergerakan modal/atau jual beli saham
5. Transaksi-transaksi menyangkut uang dan valuta asing
Hukum Ekonomi Internasional telah ada sejak abad pertengahan dan berkembang pesat sejak perang dunia ke-2. Pada tahun 1608 Hugo Grotius dalam bukunya Mare Liberum mengemukakan dua kaedah fundamental yang menjadi awal dari Hukum Ekonomi Internasional, yaitu Freedom of Commerce dan Freedom of Communication.
Freedom of Commerce adalah kebebasan bagi suatu subjek Hukum Ekonomi Internasional untuk melakukan transaksi perdagangan dengan orang, lembaga, atau negara manapun di dunia.
Sedangkan Freedom of Communication merupakan kebebasan setiap subjek untuk melakukan pendaratan atau transit yang berhubungan dengan aktivitas ekonomi di negara manapun.
Dengan adanya kedua prinsip tersebut, terbentuklan berbagai prinsip dari hukum ekonomi internasional. Prinsip-prinsip tersebut adalah,
1) Prinsip Standar Minimum (Minimum Standard)
2) Prinsip Perlakuan Sama (Identical Treatment)
3) Prinsip Perlakukan Nasional (National Treatment)
4) Prinsip Dasar atau Klausul “Most Favoured Nation” (MFN)
5) Prinsip Menahan Diri Untuk Tidak Merugikan Negara Lain
6) Prinsip Tindakan Pengaman (Safeguards and Escape Clause)
7) Prinsip Pemberlakuan Khusus Bagi Negara yang Sedang Berkembang
8) Prinsip Penyelesaian Sengketa secara Damai
9) Prinsip Kedaulatan Negara Atas Kekayaan Alam
10) Prinsip Kerjasama Internasional
Sumber :
Sumber gambar:
https://www.bing.com/images/search?