Thursday, February 25, 2021

Harta Bersama

 Pengertian

Harta bersama adalah harta kekayaan yang diperoleh selama perkawinan diluar hadiah atau warisan, maksudnya adalah harta yang didapat atas usaha pasangan suami istri selama masa ikatan perkawinan.

Didalam Kompilasi Hukum Islam yang berlaku dalam Pengadilan harta bersama disebut dengan istilah “harta kekayaan dalam perkawinan”. Definisinya terdapat didalam Pasal 1 huruf f, dimana dijelaskan bahwa harta bersama adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama-sama suami isteri selama dalam ikatan perkawinan. Adanya harta bersama di dalam perkawinan itu tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing suami istri”. Di dalam pasal ini disebutkan adanya harta bersama dalam perkawinan, akan tetapi tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing suami istri.(Pasal 85 KHI). Harta bersama tersebut dapat berupa benda yang berwujud dan tidak berwujud (Pasal 91 ayat 1). Harta benda yang berwujud dapat meliputi benda yang bergerak dan tidak bergerak (Pasal 91 ayat 2), sedangan harta bersama yang tidak berwujud dapat berupa hak dan kewajiban (Pasal 91 ayat 3). Harta bersama dapat dijadikan sebagai barang jaminan oelh salah satu pihak atas persetujuan pihal lainnya (Pasal 91 ayat 4)

Menurut Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Pasal 35 ayat (1) disebutkan bahwa Harta bersama adalah “Harta benda yang diperoleh selama masa perkawinan”. Jadi, harta bersama adalah istilah untuk harta benda yang diperoleh dari suami isteri sebelum minkah, demikian pula mahar bagi isteri, juga warisan, wasiat dan hibah milik suami atau isteri tidak termasuk harta bersama. Kemudian pada Pasal 36 ayat (1) berbunyi “mengenai harta bersama, suami isteri dapat bertindak atas persetujuan keduabelah pihak.” Sehingga, suami isteri mempunyai hak yang sama atas harta bersama. Jadi, segala sesuatu yang berhubungan dengan penggunaan harta bersama harus berdasarkan kesepakatan dan persetujuan dari kedua belah pihak dan suami isteri memiliki tanggungjawab untuk menjaga harta bersama tersebut. Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Pasal 34 menjelaskan bahwa bila perkawinan putus karena perceraian, maka harta  bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Hukumnya masing-masing disini adalah hukum agama, hukum adat, dan hukum-hukum lainnya.

            Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 119, menyebutkan bahwa “Sejak saat dilangsungkannya perkawinan, maka menurut hukum terjadi harta bersama antara suami istri, sejauh tentang hal itu tidak diadakan ketentuan-ketentuan lain dalam perjanjian perkawinan. Harta bersama itu, selama perkawinan berjalan, tidak boleh ditiadakan atau diubah dengan suatu persetujuan antara suami istri”

           

Syarat/ Kapan Terbentuknya Harta Bersama

1.    Harta yang dibeli selama perkawinan

Yang menjadi patokan adalah apa saja yang dibeli selama perkawinan berlangsung otomatis menjadi harta bersama. Tidak menjadi soal siapa yang membelinya atau atas nama siapa harta itu terdaftar, yang penting adalah apabila harta itu dibeli dalam perkawinan maka dengan sendirinya menurut hukum menjadi objek harta bersama. Lain halnya jika uang pembelian barang berasal dari harta pribadi suami atau isteri. Jika uang untuk membeli barang tersebut berasal dari harta pribadi, maka barang yang dibeli tidak ternasuk objek harta bersama.

2.    Harta yang dibeli dan dibangun sesudah perceraian yang dibiayai dari harta bersama

Yang menjadi patokan adalah asal-usul uang biaya pembelian atau pembangunan barang yang bersangkutan. Meskipun barang tersebut dibeli atau dibangun sesudah terjadinya perceraian, misalnya jika suami isteri selama perkawinan memiliki simpanan yang sampai pada perceraian belum dibagi-bagikan, kemudia jika salah satu pihak membeli rumah dengan uang simpanan tersebut, maka rumah tersebut tetap menjadi harta bersama dan bukan merupakan harta milik isteri atau harta milik suami.

3.    Harta yang dapat dibuktikan diperoleh selama perkawinan

Semua harta yang diperoleh selama perkawinan dengan sendirinya menjadi harta bersama.

4.    Penghasilan harta bersama dan harta bawaan

Penghasilan yang berasal dari harta bersama dan dari harta pribadi suami isteri, maka otomatis menjadi objek harta bersama dan akan menambah jumlah dari harta bersama. Jika dalam perjanjian perkawinan tidak diatur mengenai hasil yang timbul dari harta pribadi, maka seluruh hasil yang diperoleh dari harta pribadi suami isteri menjadi objek harta bersama

5.    Segala penghasilan pribadi suami isteri

Menurut Putusan Mahkamah Agung tanggal 11 Maret 1971 No. 454 K/SIP/1970 menegaskan bahwa segala penghasilan suami isteri baik dari keuntungan yang diperoleh dari pedagangan masing-masing ataupun hasil peroleh masing-masing sebagai pegawai jatuh menjadi harta bersama suami isteri. Jadi, sepanjang mengenai penghasilan pribadi suami isteri, maka tidak terjadi pemisahan. Penggabungan penghasilan pribadi dengan sendirinya terjadi menurut hukum, sepanjang suami isteri tidak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan.

 

Dasar Hukum

1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 119

2.    Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Pasal 34, Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1)

3.    Kompilasi Hukum Islam Pasal 1 huruf f, Pasal 85, Pasal 91 ayat (1) KHI, Pasal 91 ayat (2), Pasal 91 ayat (3), Pasal 91 ayat (4)

No comments:

Post a Comment

Terimakasih atas kunjungan dan komentarnya, semoga informasi kami bermanfaat

Implementasi Lisensi Wajib TRIPs Agreement dalam Produk Pharmacy di Brazil

  picture: https://www.exyip.com/2021/06/24/how-the-trips-agreement-impacts-global-intellectual-property-policies/ A.     Pendahuluan Perj...