Pengertian
Perceraian adalah
berakhirnya suatu pernikahan. Perceraian
merupakan terputusnya hubungan antara suami istri, disebabkan oleh kegagalan
suami atau istri dalam menjalankan obligasi peran masing-masing. Perceraian
dipahami sebagai akhir dari ketidakstabilan perkawinan antara suami
istri yang kemudian hidup terpisah dan diakui secara sah berdasarkan hukum yang berlaku.
Dasar
Hukum
Putusnya perkawinan tercantum dalam
beberapa pasal, antara lain :
1. Pasal 38 sampai 41 Bab VIII
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
2. Pasal 116 KHI yang berbunyi,
“Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena
talak atau berdasarkan gugatan perceraian”.
3. Tata cara perkawinan tercantum
dalam pasal 14 sampai 36 Bab V Peraturan No. 9 tahun 1975 tentang pelaksanaan
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Terdapat dua jenis perceraian yakni:
a)
Cerai Gugat
Pengertian
Adalah
tuntutan hak ke pengadilan (dalam bentuk tulisan atau lisan) yang diajukan oleh
seorang istri untuk bercerai dari suaminya. Cerai gugat dapat diajukan di
Pengadilan Agama ketika para pihak beragama islam
Dokumen
yang diperlukan
·
Surat Gugatan
·
Surat nikah asli.
·
Fotokopi surat nikah.
·
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
dari penggugat.
·
Surat keterangan dari kelurahan.
·
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
·
Fotokopi akte kelahiran anak (jika
memiliki anak)
·
Meterai.
Dasar
Hukum
Pasal
132 ayat (1) KHI berbunyi:
“Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau
kuasanya pada Pengadilan Agama, yang daerah hukumnya
mewilayahi tempat tinggal penggugat kecuali istri meninggalkan tempat kediaman
tanpa izin suami.”
b) Cerai Talak
Yang dimaksud tentang talak itu sendiri
menurut Pasal 117 KHI adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan
Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan.
Dokumen yang diperlukan
·
Surat Permohonan
·
Surat nikah asli.
·
Fotokopi surat nikah.
·
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
dari penggugat.
·
Surat keterangan dari kelurahan.
·
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
·
Fotokopi akte kelahiran anak (jika
memiliki anak)
·
Meterai
Dasar Hukum
·
Pasal
114 KHI
·
Pasal 129 KHI
No comments:
Post a Comment
Terimakasih atas kunjungan dan komentarnya, semoga informasi kami bermanfaat