Thursday, February 25, 2021

Perceraian

 Pengertian

            Perceraian adalah berakhirnya suatu pernikahan. Perceraian merupakan terputusnya hubungan antara suami istri, disebabkan oleh kegagalan suami atau istri dalam menjalankan obligasi peran masing-masing. Perceraian dipahami sebagai akhir dari ketidakstabilan perkawinan antara suami istri yang kemudian hidup terpisah dan diakui secara sah berdasarkan hukum yang berlaku.

 

Dasar Hukum

            Putusnya perkawinan tercantum dalam beberapa pasal, antara lain :

1. Pasal 38 sampai 41 Bab VIII Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

2. Pasal 116 KHI yang berbunyi, “Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian”.

3. Tata cara perkawinan tercantum dalam pasal 14 sampai 36 Bab V Peraturan No. 9 tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

 

Terdapat dua jenis perceraian yakni:

 

a) Cerai Gugat

 

Pengertian

            Adalah tuntutan hak ke pengadilan (dalam bentuk tulisan atau lisan) yang diajukan oleh seorang istri untuk bercerai dari suaminya. Cerai gugat dapat diajukan di Pengadilan Agama ketika para pihak beragama islam

 

Dokumen yang diperlukan

·           Surat Gugatan

·           Surat nikah asli.

·           Fotokopi surat nikah.

·           Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari penggugat.

·           Surat keterangan dari kelurahan.

·           Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

·           Fotokopi akte kelahiran anak (jika memiliki anak)

·           Meterai.

 

Dasar Hukum

            Pasal 132 ayat (1) KHI berbunyi:

“Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya pada Pengadilan Agama, yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat kecuali istri meninggalkan tempat kediaman tanpa izin suami.”

 

b) Cerai Talak

Yang dimaksud tentang talak itu sendiri menurut Pasal 117 KHI adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan.

 

Dokumen yang diperlukan

·           Surat Permohonan

·           Surat nikah asli.

·           Fotokopi surat nikah.

·           Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari penggugat.

·           Surat keterangan dari kelurahan.

·           Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

·           Fotokopi akte kelahiran anak (jika memiliki anak)

·           Meterai

 

Dasar Hukum

·           Pasal 114 KHI 

·           Pasal 129 KHI 

No comments:

Post a Comment

Terimakasih atas kunjungan dan komentarnya, semoga informasi kami bermanfaat

Implementasi Lisensi Wajib TRIPs Agreement dalam Produk Pharmacy di Brazil

  picture: https://www.exyip.com/2021/06/24/how-the-trips-agreement-impacts-global-intellectual-property-policies/ A.     Pendahuluan Perj...