Thursday, February 25, 2021

Warisan

 Pengertian

     Warisan berasal dari bahasa Arab Al-miirats, dalam bahasa arab adalah bentuk masdar (infinititif) dari kata waritsa- yaritsu- irtsan- miiraatsan. Maknanya menurut bahasa ialah ‘berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain’. Atau dari suatu kaum kepada kaum lain.

            Ahli waris adalah orang-orang yang berhak menerima harta peninggalan (mewarisi) orang yang meninggal, baik karena hubungan keluargapernikahan, maupun karena memerdekakan hamba sahaya (wala’)

            Harta Warisan yang dalam istilah fara’id dinamakan tirkah (peninggalan) adalah sesuatu yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal, baik berupa uang atau materi lainyayang dibenarkan oleh syariat Islam untuk diwariskan kepada ahli warisnya.

 

Langkah membuat surat keterangan ahli waris

Dokumen yang diperlukan

·         Surat permohonan (7 rangkap)

·         Fotokopi KTP para pemohon (ahli waris) menggunakan kertas A4

·         Fotokopi kartu keluarga pewaris (almarhum) menggunakan kertas A4

·         Fotokopi buku nikah pewaris (almarhum) menggunakan kertas A4

·         Keterangan silsilah keluarga ahli waris dari kelurahan

·         Surat keterangan kematian dan penguburan

·         Catatan sipil kematian

·         Fotokopi akta lahir seluruh ahli waris

·         Surat pernyataan sebagai ahli waris

 

Langkah mengurus surat keterangan ini adalah sebagai berikut:

·           Membawa seluruh persyaratan kepada RT/RW setempat.

·           Meminta surat pengantar kepada RT/RW setempat.

·           Meminta surat keterangan bermaterai ditandatangani oleh seluruh ahli waris disaksikan dan ditandatangani para saksi, yaitu ketua RT dan RW setempat.

·           Mengajukan permohonan ke kantor kelurahan bagian pelayanan umum.

·           Setelah surat keterangan hak waris selesai dibuat, Anda harus mengajukan fatwa waris ke pengadilan agama atau pengadilan negeri.

 

Dasar Hukum

·         Pasal 49 huruf b No. 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

·         Pasal 16 huruf h UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

No comments:

Post a Comment

Terimakasih atas kunjungan dan komentarnya, semoga informasi kami bermanfaat

Implementasi Lisensi Wajib TRIPs Agreement dalam Produk Pharmacy di Brazil

  picture: https://www.exyip.com/2021/06/24/how-the-trips-agreement-impacts-global-intellectual-property-policies/ A.     Pendahuluan Perj...