Pengertian
Warisan berasal dari bahasa Arab Al-miirats, dalam bahasa arab adalah
bentuk masdar (infinititif)
dari kata waritsa- yaritsu-
irtsan- miiraatsan. Maknanya menurut bahasa ialah ‘berpindahnya sesuatu
dari seseorang kepada orang lain’. Atau dari suatu kaum kepada kaum lain.
Ahli
waris adalah orang-orang yang berhak menerima harta peninggalan (mewarisi)
orang yang meninggal, baik karena hubungan keluarga, pernikahan,
maupun karena memerdekakan hamba sahaya (wala’)
Harta
Warisan yang dalam istilah fara’id dinamakan tirkah (peninggalan) adalah
sesuatu yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal, baik berupa uang atau
materi lainyayang dibenarkan oleh syariat Islam untuk
diwariskan kepada ahli warisnya.
Langkah
membuat surat keterangan ahli waris
Dokumen yang diperlukan
·
Surat permohonan (7 rangkap)
·
Fotokopi KTP para pemohon
(ahli waris) menggunakan kertas A4
·
Fotokopi kartu keluarga
pewaris (almarhum) menggunakan kertas A4
·
Fotokopi buku nikah pewaris
(almarhum) menggunakan kertas A4
·
Keterangan silsilah keluarga
ahli waris dari kelurahan
·
Surat keterangan kematian
dan penguburan
·
Catatan sipil kematian
·
Fotokopi akta lahir seluruh
ahli waris
·
Surat pernyataan sebagai
ahli waris
Langkah mengurus surat keterangan
ini adalah sebagai berikut:
·
Membawa seluruh persyaratan kepada
RT/RW setempat.
·
Meminta surat pengantar kepada RT/RW
setempat.
·
Meminta surat keterangan bermaterai
ditandatangani oleh seluruh ahli waris disaksikan dan ditandatangani para
saksi, yaitu ketua RT dan RW setempat.
·
Mengajukan permohonan ke kantor
kelurahan bagian pelayanan umum.
·
Setelah surat keterangan hak waris
selesai dibuat, Anda harus mengajukan fatwa waris ke pengadilan agama atau
pengadilan negeri.
Dasar Hukum
·
Pasal
49 huruf b No. 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang
Peradilan Agama
·
Pasal
16 huruf h UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
No comments:
Post a Comment
Terimakasih atas kunjungan dan komentarnya, semoga informasi kami bermanfaat