Thursday, June 25, 2020

Demokrasi Indonesia



Negara Hukum dan Demokrasi Indonesia-Pasal 1 ayat (2) dan (3) UUD 1945 menegaskan bahwa “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar” dan Negara Indonesia adalah Negara Hukum” dalam kedua aturan tersebut terdapat dua ketentuan yakni kedaulatan berada di tangan rakyat dan konsep Negara hukum. Dalam pengertian modern, Negara hukum itu tidak lain adalah Negara konstitusional atau constitutional state.

            Dengan demokrasi, ruang kebebasan dibuka lebar, tetapi kebebasan itu memerlukan aturan, sehingga dapat terselenggara dengan teratur. Karena itu peranan hukum sangat menentukan dan bahkan berfungsi sebagai pengimbang terhadap kebebasan. Dengan dasar pemikiran itulah maka pengertian demokrasi tidak dapat dipisahkan dan bahkan harus dipandang berpasangan dengan konsep Negara hukum, rechsstaat.

            Sebaliknya Negara hukum rechsstaat  atau the rule of law itu sendiri yang ideal ialah Negara hukum yang demokratis (democratische reachtsstaat). Suatu Negara hukum dapat saja dibangun tanpa dasar demokrasi , tetapi apabila hukum yang ditegakkan itu tidak dibuat berdasarkan prinsip-prinsip dalam demokrasi, maka Negara hukum yang demikian bukanlah Negara hukum yang demokratis.

            Dengan demikian maka terdapat hubungan yang sangat kuat antara demokrasi dan Negara hukum. Keduanya menyatu dalam konsepsi UUD 45 mengenai kedaulatan Negara atau kekuasaan tertinggi dalam Negara Republik Indonesia. Keseimbangan dan hubungan saling melengkapi di antara keduanya adalah sangat penting untuk menjamin agar gagasan Negara hukum dan demokrasi itu membuahkan hasil yang sebaik-baiknya berupa kebebasan (freedom), keadilan (justice), dan kesejahteraan (prosperity).[10]







[1] Negara Hukum yang Membahagiakan Rakyat, Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, S.H, Gentapublishing, 2009
[2] Dasar-dasar ilmu politik, Prof Miriam Budiarjo, Gramedia, 1998
[3] Negara Hukum Indonesia, Azhary, hal 19-21, UI Press 1995
[4] Ilmu Negara, Moh, Kusnardi, SH, Prof. Dr. Bintarn R. Saragih, MA, Gaya media pratama, 2008
[5] Ilmu Negara, Soehino,S.H hal 156, Penerbit Liberty Yogyakarta
[6] Hukum Tata Negara, Kewarganegaraan dan Hak Asasi Manusia, Hestu Cipto Handoyo, SH. M.Hum, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2003
[7] Hukum Tata Negara I, Narainuun Mangungsong, SH, M.Hum, 2010
[8] Negara Hukum, Prof. Dr. H. Tahir Azhary, SH. Kencana prenada, 2007
[9] Telaah Kritis Teori Negara Hukum, Drs. H. Nukhthoh Arfawie Kurde S.H., M.Hum, Pustaka Pelajar, 2005
[10] Konstitusi Ekonomi, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., Buku Kompas, 2010



No comments:

Post a Comment

Terimakasih atas kunjungan dan komentarnya, semoga informasi kami bermanfaat

Implementasi Lisensi Wajib TRIPs Agreement dalam Produk Pharmacy di Brazil

  picture: https://www.exyip.com/2021/06/24/how-the-trips-agreement-impacts-global-intellectual-property-policies/ A.     Pendahuluan Perj...