Negara Hukum dan
Demokrasi Indonesia-Pasal 1 ayat (2) dan (3) UUD 1945 menegaskan bahwa “kedaulatan berada di tangan
rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar” dan Negara Indonesia
adalah Negara Hukum” dalam kedua aturan tersebut terdapat dua ketentuan yakni
kedaulatan berada di tangan rakyat dan konsep Negara hukum. Dalam pengertian
modern, Negara hukum itu tidak lain adalah Negara konstitusional atau constitutional
state.
Dengan demokrasi, ruang kebebasan dibuka lebar, tetapi kebebasan itu memerlukan
aturan, sehingga dapat terselenggara dengan teratur. Karena itu peranan hukum
sangat menentukan dan bahkan berfungsi sebagai pengimbang terhadap kebebasan.
Dengan dasar pemikiran itulah maka pengertian demokrasi tidak dapat dipisahkan
dan bahkan harus dipandang berpasangan dengan konsep Negara hukum, rechsstaat.
Sebaliknya Negara hukum rechsstaat atau the rule
of law itu sendiri yang ideal ialah Negara hukum yang demokratis (democratische
reachtsstaat). Suatu Negara hukum dapat saja dibangun tanpa dasar
demokrasi , tetapi apabila hukum yang ditegakkan itu tidak dibuat berdasarkan
prinsip-prinsip dalam demokrasi, maka Negara hukum yang demikian bukanlah
Negara hukum yang demokratis.
Dengan demikian maka terdapat hubungan yang sangat kuat antara demokrasi dan
Negara hukum. Keduanya menyatu dalam konsepsi UUD 45 mengenai kedaulatan Negara
atau kekuasaan tertinggi dalam Negara Republik Indonesia. Keseimbangan dan
hubungan saling melengkapi di antara keduanya adalah sangat penting untuk menjamin
agar gagasan Negara hukum dan demokrasi itu membuahkan hasil yang
sebaik-baiknya berupa kebebasan (freedom), keadilan (justice),
dan kesejahteraan (prosperity).[10]
[6] Hukum Tata Negara, Kewarganegaraan
dan Hak Asasi Manusia, Hestu Cipto Handoyo, SH. M.Hum, Universitas Atma Jaya
Yogyakarta, 2003
[9] Telaah Kritis Teori Negara Hukum,
Drs. H. Nukhthoh Arfawie Kurde S.H., M.Hum, Pustaka Pelajar, 2005
No comments:
Post a Comment
Terimakasih atas kunjungan dan komentarnya, semoga informasi kami bermanfaat