Indonesia Sebagai Negara
Hukum-Sebagai Negara yang lahir pada zaman modern, maka Indonesia juga menyatakan
diri sebagai Negara hukum. Indonesia membentuk suatu dasar pemerintahannya
berdasarkan kedaulatan hukum seperti yang dijelaskan pada uraian di atas.
Konsep-konsep pemikiran barat dan Islam juga memiliki pengaruh dalam konsep
Negara hukum yang diterapkan di Indonesia. Ketentuan Indonesia sebagai
Negara hukum ini dapat dilihat dalam pembukaan, batang tubuh dan penjelasan UUD
1945.
1. Pembukaan
Undang-undang Dasar 1945 memuat dalam alinea pertama kata “peri-keadilan”,
dalam alinea kedua istilah “adil”, serta dalam alinea keempat
perkataan-perkataan “keadilan sosial” dan kemanusiaan yang adil”, semua
istilah-istilah ini berindikasi pada pengertian Negara hukum karena bukankah
salah satu tujuan hukum itu mencapai keadilan. Kemudian dalam pembukaan UUD 45
alinea keempat ditegaskan “….maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia
itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia”. Penganutan pahan
konstitusionalisme atau sistem konstitusional, merupakan prinsip lebih khusus
dari pada prinsip Negara hokum
2. Batang
tubuh Undang-undang Dasar 1945 menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara
hukum (pasal 1 ayat 3), kemudian “presiden Republik Indonesia memegang
kekuasaan pemerintah menurut Undang-undang Dasar (pasal 4). Ketentuan ini
berarti bahwa presiden dalam menjalankan tugasnya harus mengikuti
ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan dalam UUD.
3. Penjelasa
UUD 1945, yang merupakan penjelasan otentik dan menurut hukum tata Negara
Indonesia mempunyai nilai yuridis, dengan huruf besar menyebutkan: “Negara
Indonesia berdasarkan hukum (rechsstaat) tidak berdasarkan kekuasaan
belaka (machtsstaat). Ketentuan terakhir ini memperjelas, apa yang
secara tersirat dan tersurat telah dinyatakan dalam pembukaan dan batang tubuh
UUD 1945.
Dari perumusan dalam
Undang-undang Dasar tersebut jelas bahwa Negara Indonesia berdasarkan
Undang-undang Dasar 1945 menganut prinsip-prinsip Negara hukum yang umum
berlaku.
Prinsip bahwa Indonesia
suatu Negara yang berdasarkan atas hukum dapat dikemukakan dua pemikiran yaitu:
Pertama, bahwa
kekuasaan tertinggi di dalam Negara Indonesia adalah hukum yang dibuat oleh
rakyat melalui wakil-wakilnya dalam lembaga legislatif. Jadi, suatu kedaulatan
hukum sebagai penjelmaan lebih lanjut dari paham kedaulatan rakyat.
Pemikiran kedua ialah bahwa sistem pemerintahan Negara
memerlukan kekuasaan (power/macht) namun tidak ada suatu kekuasaan pun
di Indonesia yang berdasarkan atas hukum.
Sjachran Basah dalam
kaitan apa yang dikemukakan di atas berpendapat:
“arti Negara hukum tidak terpisahkan dari pilarnya sendiri, yaitu paham kedaulatan hukum. Paham kedaulatan hukum. Paham itu adalah ajaran yang menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi terletak pada hukum atau tiada kekuasaan lain apapun, terkecuali kekuasaan hukum semata yang dalam hal ini bersumber pada pancasila selaku sumber dari segala sumber hukum…… kemudian hal di atas itu dikontradiktifkan dan dipisahkan secara tegas antara Negara hukum pada satu pihak dan Negara kekuasaan pada pihak lain yang dapat menjelma seperti dalam bentuk diktator, atau bentuk lainnya semacam, yang tidak dikehendaki apabila dilaksanakan di persada pertiwi ini.”
Pada akhirnya
dengan menggaris bawahi prinsip Indonesia adalah Negara yang berdasarkan atas
hukum maka konstitusi kita UUD 1945 telah menempatkan hukum dalam posisi yang
supreme dan menentukan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia[9]
No comments:
Post a Comment
Terimakasih atas kunjungan dan komentarnya, semoga informasi kami bermanfaat