Thursday, June 25, 2020

Negara Hukum Indonesia



Indonesia Sebagai Negara Hukum-Sebagai Negara yang lahir pada zaman modern, maka Indonesia juga menyatakan diri sebagai Negara hukum. Indonesia membentuk suatu dasar pemerintahannya berdasarkan kedaulatan hukum seperti yang dijelaskan pada uraian di  atas. Konsep-konsep pemikiran barat dan Islam juga memiliki pengaruh dalam konsep Negara hukum yang diterapkan di Indonesia.  Ketentuan Indonesia sebagai Negara hukum ini dapat dilihat dalam pembukaan, batang tubuh dan penjelasan UUD 1945.

1.      Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 memuat dalam alinea pertama kata “peri-keadilan”, dalam alinea kedua istilah “adil”, serta dalam alinea keempat perkataan-perkataan “keadilan sosial” dan kemanusiaan yang adil”, semua istilah-istilah ini berindikasi pada pengertian Negara hukum karena bukankah salah satu tujuan hukum itu mencapai keadilan. Kemudian dalam pembukaan UUD 45 alinea keempat ditegaskan “….maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia”. Penganutan pahan konstitusionalisme atau sistem konstitusional, merupakan prinsip lebih khusus dari pada prinsip Negara hokum

2.      Batang tubuh Undang-undang Dasar 1945 menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum (pasal 1 ayat 3), kemudian “presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintah menurut Undang-undang Dasar (pasal 4). Ketentuan ini berarti bahwa presiden dalam menjalankan tugasnya harus mengikuti ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan dalam UUD.

3.      Penjelasa UUD 1945, yang merupakan penjelasan otentik dan menurut hukum tata Negara Indonesia mempunyai nilai yuridis, dengan huruf besar menyebutkan: “Negara Indonesia berdasarkan hukum (rechsstaat) tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtsstaat). Ketentuan terakhir ini memperjelas, apa yang secara tersirat dan tersurat telah dinyatakan dalam pembukaan dan batang tubuh UUD 1945.

Dari perumusan dalam Undang-undang Dasar tersebut jelas bahwa Negara Indonesia berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 menganut prinsip-prinsip Negara hukum yang umum berlaku.

Prinsip bahwa Indonesia suatu Negara yang berdasarkan atas hukum dapat dikemukakan dua pemikiran yaitu:

Pertama, bahwa kekuasaan tertinggi di dalam Negara Indonesia adalah hukum yang dibuat oleh rakyat melalui wakil-wakilnya dalam lembaga legislatif. Jadi, suatu kedaulatan hukum sebagai penjelmaan lebih lanjut dari paham kedaulatan rakyat. Pemikiran kedua ialah bahwa sistem pemerintahan Negara memerlukan kekuasaan (power/macht) namun tidak ada suatu kekuasaan pun di Indonesia yang berdasarkan atas hukum.

Sjachran Basah dalam kaitan apa yang dikemukakan di atas berpendapat:

“arti Negara hukum tidak terpisahkan dari pilarnya sendiri, yaitu paham kedaulatan hukum. Paham kedaulatan hukum. Paham itu adalah ajaran yang menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi terletak pada hukum atau tiada kekuasaan lain apapun, terkecuali kekuasaan hukum semata yang dalam hal ini bersumber pada pancasila selaku sumber dari segala sumber hukum…… kemudian hal di atas itu dikontradiktifkan dan dipisahkan secara tegas antara Negara hukum pada satu pihak dan Negara kekuasaan pada pihak lain yang dapat menjelma seperti dalam bentuk diktator, atau bentuk lainnya semacam, yang tidak dikehendaki apabila dilaksanakan di persada pertiwi ini.”

        Pada akhirnya dengan menggaris bawahi prinsip Indonesia adalah Negara yang berdasarkan atas hukum maka konstitusi kita UUD 1945 telah menempatkan hukum dalam posisi yang supreme dan menentukan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia[9]


No comments:

Post a Comment

Terimakasih atas kunjungan dan komentarnya, semoga informasi kami bermanfaat

Implementasi Lisensi Wajib TRIPs Agreement dalam Produk Pharmacy di Brazil

  picture: https://www.exyip.com/2021/06/24/how-the-trips-agreement-impacts-global-intellectual-property-policies/ A.     Pendahuluan Perj...