Sejarah Pemikiran Negara
Hukum-Munculnya konsep teori Negara hukum tidak lepas dari pemikiran-pemikiran
sebelumnya yakni di masa sejarah dahulu ketika zaman Yunani kuno. Pemikir
pertama mengenai Negara hukum sebenarnya sudah sangat lama. Cita Negara hukum
untuk pertama sekali dikemukakan oleh Plato yang diungkapkan dalam tiga bukunya
yakni pertama politeia(the republica) yang ditulisnya
ketika ia masih muda; kedua, Politicos (stateman); dan ketigaNomoi
(the law). Dalam buku-bukunya tersebut dia sudah menganggap adanya
hukum untuk mengatur warga Negara. Sehingga ia menyatakan bahwa penyelenggaraan
pemerintahan yang baik ialah yang diatur oleh hukum.
Pemikiran dari Plato kemudian dilanjutkan oleh muridnya yakni Aristoteles. Ia
menyatakan ada tiga unsur dari pemerintahan berkonstitusi yakni pertama,
pemerintahan dilaksanakan untuk kepentingan umum; kedua pemerintahan
dilaksanakan menurut hukum yang berdasar ketentuan-ketentuan umum, bukan hukum
yang dibuat secara sewenang-wenang yang menyampingkan konvensi dan konstitusi;
ketiga pemerintahan berkonstitusi berarti pemerintahan yang dilaksanakan atas
kehendak rakyat bukan atas paksaan-tekanan[3].
Aristoteles
juga merumuskan Negara sebagai Negara hukum yang didalamnya terdapat sejumlah
warganegara yang ikut serta dalam permusyawaratan Negara (Acclesia).
Yang dimaksudkan dengan Negara hukum disini oleh aristoteles adalah Negara yang
berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan bagi warganegaranya. Keadilan
merupakan syarat bagi tercapainya kebahagiaan hidup untuk warganegara dan
sebagai dasar daripada keadilan itu perlu diajarkan rasa susila kepada setiap
manusia agar ia menjadi warganegara yang baik. Peraturan sebenarnya
menurut Aristoteles ialah peraturan yang mencerminakan keadilan bagi pergaulan
antara warganegaranya. Maka menurutnya yang memerintah dalam Negara bukanlah
manusia melainkan pikiran yang adil yang tertuang dalam peraturan hukum
sedangkan penguasa hhanya memengang hukum dan keseimbangan saja.[4]
Pemikiran awal pada
zaman yunani kuno ini memang masih merupakan konsep awal bagaimana membentuk
Negara yang seharusnya. Pemikiran tersebut masih terlalu ideal dan umum maka
tidak memberikan mekanisme secara rigid dalam mengembangkan konsep Negara hukum.
Hal ini tidak terlepas karena pada saat zaman yunani kuno Negara yang dimaksud
masih merupakan sebuah polis yakni kota-kota kecil sehingga pengaturan
masyarakat di zaman itu belum memberikan persoalan yang kompleks seperti pada
saat ini.
Terdapat perbadaan konsep
antara keduanya Freidrich Julius Stahl merupakan sarjana yang berasal dari
Negara dengan sistem civil law dan A.V. Dicey merupakan
sarjana dengan pemikiran yang berasal dari Anglo saxon. Keduanya berada di dua
kutub hukum yang berbeda namun terdapat suatu kesamaan, dimana penjabaran
prinsip-prinsip dari konsep Negara hukum, keduanya sepakat bahwa ia harus dapat
menjamin Hak Asasi Manusia dan mewujudkan suatu supremasi hukum yang kuat.
Sehingga pada akhirnya konsep Negara hukum tidak hanya menjadi pandangan ideal
semata melainkan ia dapat terwujud dengan menjamin kedaulatan hukum dan
perlindungan hak-hak atas manusia.
No comments:
Post a Comment
Terimakasih atas kunjungan dan komentarnya, semoga informasi kami bermanfaat