Thursday, June 25, 2020

Sejarah Pemikiran Hukum



Sejarah Pemikiran Negara Hukum-Munculnya konsep teori Negara hukum tidak lepas dari pemikiran-pemikiran sebelumnya yakni di masa sejarah dahulu ketika zaman Yunani kuno. Pemikir pertama mengenai Negara hukum sebenarnya sudah sangat lama. Cita Negara hukum untuk pertama sekali dikemukakan oleh Plato yang diungkapkan dalam tiga bukunya yakni pertama politeia(the republica) yang ditulisnya ketika ia masih muda; kedua, Politicos (stateman); dan ketigaNomoi (the law). Dalam buku-bukunya tersebut dia sudah menganggap adanya hukum untuk mengatur warga Negara. Sehingga ia menyatakan bahwa penyelenggaraan pemerintahan yang baik ialah yang diatur oleh hukum.

          Pemikiran dari Plato kemudian dilanjutkan oleh muridnya yakni Aristoteles. Ia menyatakan ada tiga unsur dari pemerintahan berkonstitusi yakni pertama, pemerintahan dilaksanakan untuk kepentingan umum; kedua pemerintahan dilaksanakan menurut hukum yang berdasar ketentuan-ketentuan umum, bukan hukum yang dibuat secara sewenang-wenang yang menyampingkan konvensi dan konstitusi; ketiga pemerintahan berkonstitusi berarti pemerintahan yang dilaksanakan atas kehendak rakyat bukan atas paksaan-tekanan[3].

        Aristoteles juga merumuskan Negara sebagai Negara hukum yang didalamnya terdapat sejumlah warganegara yang ikut serta dalam permusyawaratan Negara (Acclesia). Yang dimaksudkan dengan Negara hukum disini oleh aristoteles adalah Negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan bagi warganegaranya. Keadilan merupakan syarat bagi tercapainya kebahagiaan hidup untuk warganegara dan sebagai dasar daripada keadilan itu perlu diajarkan rasa susila kepada setiap manusia agar ia menjadi warganegara  yang baik. Peraturan sebenarnya menurut Aristoteles ialah peraturan yang mencerminakan keadilan bagi pergaulan antara warganegaranya. Maka menurutnya yang memerintah dalam Negara bukanlah manusia melainkan pikiran yang adil yang tertuang dalam peraturan hukum sedangkan penguasa hhanya memengang hukum dan keseimbangan saja.[4]

      Pemikiran awal pada zaman yunani kuno ini memang masih merupakan konsep awal bagaimana membentuk Negara yang seharusnya. Pemikiran tersebut masih terlalu ideal dan umum maka tidak memberikan mekanisme secara rigid dalam mengembangkan konsep Negara hukum. Hal ini tidak terlepas karena pada saat zaman yunani kuno Negara yang dimaksud masih merupakan sebuah polis yakni kota-kota kecil sehingga pengaturan masyarakat di zaman itu belum memberikan persoalan yang kompleks seperti pada saat ini.
           

Terdapat perbadaan konsep antara keduanya Freidrich Julius Stahl merupakan sarjana yang berasal dari Negara dengan sistem civil law dan A.V. Dicey merupakan sarjana dengan pemikiran yang berasal dari Anglo saxon. Keduanya berada di dua kutub hukum yang berbeda namun terdapat suatu kesamaan, dimana penjabaran prinsip-prinsip dari konsep Negara hukum, keduanya sepakat bahwa ia harus dapat menjamin Hak Asasi Manusia dan mewujudkan suatu supremasi hukum yang kuat. Sehingga pada akhirnya konsep Negara hukum tidak hanya menjadi pandangan ideal semata melainkan ia dapat terwujud dengan menjamin kedaulatan hukum dan perlindungan hak-hak atas manusia.

Lanjutkan >>

No comments:

Post a Comment

Terimakasih atas kunjungan dan komentarnya, semoga informasi kami bermanfaat

Implementasi Lisensi Wajib TRIPs Agreement dalam Produk Pharmacy di Brazil

  picture: https://www.exyip.com/2021/06/24/how-the-trips-agreement-impacts-global-intellectual-property-policies/ A.     Pendahuluan Perj...