Thursday, June 25, 2020

Kedaulatan Hukum



Kedaulatan Hukum-Sebelum kita memahami mengenai konsep Negara hukum maka terlebih dahulu dapat kita pahami bahwa dasar berpikir dari konsep Negara hukum sangat erat kaitannya dengan pemikiran-pemikiran yang menganggap bahwa kedaulatan Negara itu berada pada hukum. Menurut teori kedaulatan hukum atau Rechts-souvereiniteit yang merupakan kekuasaan tertinggi di dalam suatu Negara itu adalah hukum itu sendiri. Karena baik raja atau penguasa maupun rakyat atau warganegara, bahkan Negara itu sendiri semuanya tunduk kepada hukum. Semua sikap, tingkah laku dan perbuatannya harus sesuai atau menurut hukum. Menurut Krabbe hukum itu adalah merupakan penjelmaan daripada salah satu bagian dari perasaan manusia[5].

            Bentuk kedaulatan hukum dalam kehidupan bernegara merupakan suatu kebutuhan yang mendasar. Hukum sebagai aturan dasar dimana terdapat rambu-rambu dan arahan bagaimana masyarakat, pemimpin Negara, dan berbagai organ Negara seharusnya dapat bertindak dan bekerja. Hukum disini sebagai pengawal kehidupan bernegara, ia hidup dan dibangun berdasarkan suatu contract social masyarakat dimana mereka membuat aturan-aturan yang seharusnya ditaati. Disana tersimpan harapan dan cita-cita masyarakat mengenai apa yang seharusnya dan apa yang tidak seharusnya dilakukan dalam kehidupan bernegara. Krabe mengemukakan “Negara sebagai pencipta dan penegak hukum di dalam segala kegiatannya harus tunduk pada hukum yang berlaku. Dalam arti ini hukkum membawahkan Negara. Berdasarkan pengertian hukum itu bersumber dari kesadaran hukum rakyat, maka hukum mempunyai wibawa yang tidak berkaitan dengan seseorang secara (impersonal)”.[6]

            Wujud teori kedaulatan hukum merupakan dasar pemikiran awal dimana Negara selayaknya memiliki kedaulatan hukum yang kuat. Maka pemikiran dasar dari teori kedaulatan hukum ini memunculkan berbagai konsep-konsep Negara hukum yang lebih modern.

ABAD XIX

            Di abad XIX freidrich Julius Stahl (eropa continental dengan civil law system) merumuskan unsur-unsur Negara hukum (rechsstaat) yang banyak diilhami oleh Immanuel Kant, sebagai berikut:

1.      Perlindungan HAM
2.      Pemisahan atau pembagian kekuasaan demi jaminan hak itu
3.      Pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan
4.      Peradilan administrasi dalam perselisihan

Kemudian pada saat yang hampir sama muncul pula konsep Negara hukum (rule of law) dari A.V. Dicey, yang lahir dalam naungan sistem hukum anglo saxon.

1.      Supremasi hukum (tidak ada kesewenang-wenangan atau seseorang hanya dapat dihukum jika melanggar hukum)
2.      Kedudukan yang sama di depan hukum (equality before the law)
3.      Terjaminnya HAM oleh undang-undang dan keputusan-keputusan pengadilan[7]


No comments:

Post a Comment

Terimakasih atas kunjungan dan komentarnya, semoga informasi kami bermanfaat

Implementasi Lisensi Wajib TRIPs Agreement dalam Produk Pharmacy di Brazil

  picture: https://www.exyip.com/2021/06/24/how-the-trips-agreement-impacts-global-intellectual-property-policies/ A.     Pendahuluan Perj...