Kedaulatan Hukum-Sebelum kita memahami mengenai konsep Negara hukum maka terlebih dahulu dapat
kita pahami bahwa dasar berpikir dari konsep Negara hukum sangat erat kaitannya
dengan pemikiran-pemikiran yang menganggap bahwa kedaulatan Negara itu berada
pada hukum. Menurut teori kedaulatan hukum atau Rechts-souvereiniteit yang
merupakan kekuasaan tertinggi di dalam suatu Negara itu adalah hukum itu
sendiri. Karena baik raja atau penguasa maupun rakyat atau warganegara, bahkan
Negara itu sendiri semuanya tunduk kepada hukum. Semua sikap, tingkah laku dan
perbuatannya harus sesuai atau menurut hukum. Menurut Krabbe hukum itu adalah
merupakan penjelmaan daripada salah satu bagian dari perasaan manusia[5].
Bentuk kedaulatan hukum dalam kehidupan bernegara merupakan suatu kebutuhan
yang mendasar. Hukum sebagai aturan dasar dimana terdapat rambu-rambu dan
arahan bagaimana masyarakat, pemimpin Negara, dan berbagai organ Negara
seharusnya dapat bertindak dan bekerja. Hukum disini sebagai pengawal kehidupan
bernegara, ia hidup dan dibangun berdasarkan suatu contract
social masyarakat dimana mereka membuat aturan-aturan yang seharusnya
ditaati. Disana tersimpan harapan dan cita-cita masyarakat mengenai apa yang
seharusnya dan apa yang tidak seharusnya dilakukan dalam kehidupan bernegara.
Krabe mengemukakan “Negara sebagai pencipta dan penegak hukum di dalam segala
kegiatannya harus tunduk pada hukum yang berlaku. Dalam arti ini hukkum
membawahkan Negara. Berdasarkan pengertian hukum itu bersumber dari kesadaran
hukum rakyat, maka hukum mempunyai wibawa yang tidak berkaitan dengan seseorang
secara (impersonal)”.[6]
Wujud teori kedaulatan hukum merupakan dasar pemikiran awal dimana Negara
selayaknya memiliki kedaulatan hukum yang kuat. Maka pemikiran dasar dari teori
kedaulatan hukum ini memunculkan berbagai konsep-konsep Negara hukum yang lebih
modern.
ABAD XIX
Di abad XIX freidrich Julius Stahl (eropa continental dengan civil law
system) merumuskan unsur-unsur Negara hukum (rechsstaat) yang banyak
diilhami oleh Immanuel Kant, sebagai berikut:
1. Perlindungan HAM
2. Pemisahan atau pembagian kekuasaan demi jaminan hak itu
3. Pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan
4. Peradilan administrasi dalam perselisihan
Kemudian pada saat yang
hampir sama muncul pula konsep Negara hukum (rule of law) dari A.V.
Dicey, yang lahir dalam naungan sistem hukum anglo saxon.
1. Supremasi hukum (tidak ada kesewenang-wenangan atau seseorang hanya dapat dihukum jika melanggar hukum)
2. Kedudukan yang sama di depan hukum (equality before the law)
3. Terjaminnya HAM oleh undang-undang dan keputusan-keputusan pengadilan[7]
No comments:
Post a Comment
Terimakasih atas kunjungan dan komentarnya, semoga informasi kami bermanfaat