Nomokrasi Islam-Dalam agama Islam, terdapat konsep Negara hukum yang dirumuskan
oleh Prof. Dr. Tahir Azhari S.H. dimana beliau merumuskan menjadi Sembilan
prinsip-prinsip dasar Nomokrasi Islam atau Negara hukum. Nomokrasi Islam adalah suatu Negara hukum yang memiliki prinsip-prinsip umum
sebagai berikut:
1. Prinsip
kekuasaan sebagai amanah
2. Prinsip
musyawarah (musyawarat)
3. Prinsip
keadilan
4. Prinsip
persamaan
5. Prinsip
pengakuan dan perlindungan setiap hak-hak asasi manusia
6. Prinsip
peradilan bebas
7. Prinsip
perdamaian
8. Prinsip
kesejahteraan
Kesembilan pokok prinsip
tersebut tercantum dalam Al-Qur’an dan diterapkan oleh Sunnah Rasulullah.
Kesembilan prinsip tersebut terwujud dalam pemerintahan Nabi Muhammad SAW di
kota Madinah, yang kemudian membentuk suatu konstitusi tertulis pertama di
dunia yang terwujud dalam Piagam Madinah.
Suatu konsep yang berbeda
dengan anggapan bahwa konsep Negara Islam adalah Negara Teokrasi yakni Negara
berdasarkan atas kekuasaan Tuhan. Melainkan di dalamnya terdapat
prinsip-prinsip Negara hukum yang dapat dipelajari sebagai konsep untuk
mengimplemtasikannya pada pemerintahan saat ini.
Lanjutkan >>
No comments:
Post a Comment
Terimakasih atas kunjungan dan komentarnya, semoga informasi kami bermanfaat