Thursday, February 25, 2021

Hibah

 Pengertian

            Pengertian Hibah terdapat dalam KUH Perdata pasal 1666 yakni

“Hibah adalah suatu perjanjan dengan mana si penghibah, di waktu hidupnya, dengan Cuma-Cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu”

            Hibah dapat dilakukan dengan

 Pasal 1682 KUHPerdata:

“Tiada suatu penghibahan pun kecuali termaksud dalam Pasal 1687 dapat dilakukan tanpa akta notaris, yang minut (naskah aslinya) harus disimpan pada notaris dan bila tidak dilakukan demikian maka penghibahan itu tidak sah.”

 

 

Dasar Hukum

·         Hibah diatur dalam pasal 1666 – 1693 KUH Perdata, Hibah yang diberikan setelah seseorang meninggal disebut hibah wasiat.

·         Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah

·         Pasal 22 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tatacara Pengadaan Pinjaman dan/atau Penerimaan Hibah serta Penerusan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri

·         Peraturan Menteri Keuangan No. 52/PMK 010/2006 tentang Tata Cara Pemberian Hibah Kepada Daerah

No comments:

Post a Comment

Terimakasih atas kunjungan dan komentarnya, semoga informasi kami bermanfaat

Implementasi Lisensi Wajib TRIPs Agreement dalam Produk Pharmacy di Brazil

  picture: https://www.exyip.com/2021/06/24/how-the-trips-agreement-impacts-global-intellectual-property-policies/ A.     Pendahuluan Perj...