Pengertian
Pengertian
Hibah terdapat dalam KUH Perdata pasal 1666 yakni
“Hibah adalah suatu perjanjan dengan
mana si penghibah, di waktu hidupnya, dengan Cuma-Cuma dan dengan tidak dapat
ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah
yang menerima penyerahan itu”
Hibah
dapat dilakukan dengan
Pasal 1682 KUHPerdata:
“Tiada suatu penghibahan pun kecuali
termaksud dalam Pasal 1687 dapat dilakukan tanpa akta notaris, yang minut
(naskah aslinya) harus disimpan pada notaris dan bila tidak dilakukan demikian
maka penghibahan itu tidak sah.”
Dasar
Hukum
·
Hibah
diatur dalam pasal 1666 – 1693 KUH Perdata, Hibah yang diberikan setelah
seseorang meninggal disebut hibah wasiat.
·
Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 6 Peraturan
Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah
·
Pasal 22 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 2
Tahun 2006 tentang Tatacara Pengadaan Pinjaman dan/atau Penerimaan Hibah serta
Penerusan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri
·
Peraturan Menteri Keuangan No. 52/PMK 010/2006
tentang Tata Cara Pemberian Hibah Kepada Daerah
No comments:
Post a Comment
Terimakasih atas kunjungan dan komentarnya, semoga informasi kami bermanfaat