Thursday, February 25, 2021

Wasiat

 Pengertian

            Wasiat atau testamen adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki. Dengan kata lain, wasiat adalah suatu pernyataan dari seseorang tentang apa yang dikehendaki setelah ia meninggal. Sedangkan menurut Undang-Undang, Wasiat adalah sebuah akta berisi penyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya setelah ia meninggal, yang dapat dicabut kembali olehnya (Pasal 875 KUH Perdata), terdapat pula dalam Pasal 957 KUH Perdata “Hibah wasiat ialah suatu penetapan khusus, di mana pewaris memberikan kepada satu atau beberapa orang barang-barang tertentu, atau semua barang-barang dan macam tertentu; misalnya, semua barang-barang bergerak atau barang-barang tetap, atau hak pakai hasil atas sebagian atau semua barangnya.”

 

Jenis wasiat

Dalam Buku ke-2 Bab XIII Bagian Empat mengenai Bentuk Surat Wasiat KUHPerdata. disebutkan:

-         Wasiat Olografis, ditulis tangan dan ditandatangani oleh pewaris sendiri kemudian dititipkan kepada notaris (lihat Pasal 932-937 KUHPerdata);

-         Surat wasiat umum atau surat wasiat dengan akta umum harus dibuat di hadapan notaris (lihat Pasal 938-939 KUHPerdata);

-         Surat wasiat rahasia atau tertutup pada saat penyerahannya, pewaris harus menandatangani penetapan-penetapannya, baik jika dia sendiri yang menulisnya ataupun jika ia menyuruh orang lain menulisnya; kertas yang memuat penetapan-penetapannya, atau kertas yang dipakai untuk sampul, bila digunakan sampul, harus tertutup dan disegel (lihat Pasal 940 KUHPerdata).

 

Syarat dan prosedur wasiat

Dalam hal pembuatan surat wasiat, perlu adanya saksi dengan ketentuan sebagai berikut:

-         Pada pembuatan surat wasiat olografis dibutuhkan dua orang saksi. Adapun prosesnya adalah sebagai berikut, pada saat pewaris menitipkan surat waris, kemudian notaris langsung membuat akta penitipan (akta van de pot) yang ditandatangani oleh notaris, pewaris, serta dua orang saksi dan akta itu harus ditulis di bagian bawah wasiat itu bila wasiat itu diserahkan secara terbuka, atau di kertas tersendiri bila itu disampaikan kepadanya dengan disegel.

-         Pada pembuatan surat wasiat dengan akta umum dibutuhkan dua orang saksi. Proses pembuatan surat wasiat dengan akta umum dilakukan di hadapan notaris yang kemudian ditandatangani oleh pewaris, notaris dan dua orang saksi.

-         Pada pembuatan surat wasiat dengan keadaan tertutup dibutuhkan empat orang saksi. Prosesnya yaitu pada saat penyerahan kepada notaris, pewaris harus menyampailkannya dalam keadaan tertutup dan disegel kepada Notaris, di hadapan empat orang saksi, atau dia harus menerangkan bahwa dalam kertas tersebut tercantum wasiatnya, dan bahwa wasiat itu ditulis dan ditandatangani sendiri, atau ditulis oleh orang lain dan ditandatangani olehnya.

 Dalam hal pembuatan surat wasiat oleh ibu pada saat kedua orang tua masih hidup, perlu adanya persetujuan dari Ayah. Hal ini mengacu pada pengaturan mengenai harta bersama, yaitu Pasal 36 ayat (1) UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”), yang berbunyi “Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak”

Dasar Hukum

            Hibah wasiat diatur dalam pasal 957-972 KUH Perdata

No comments:

Post a Comment

Terimakasih atas kunjungan dan komentarnya, semoga informasi kami bermanfaat

Implementasi Lisensi Wajib TRIPs Agreement dalam Produk Pharmacy di Brazil

  picture: https://www.exyip.com/2021/06/24/how-the-trips-agreement-impacts-global-intellectual-property-policies/ A.     Pendahuluan Perj...