Pengertian
Wasiat atau testamen adalah
pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada
orang lain yang masih hidup untuk dimiliki. Dengan kata lain, wasiat adalah
suatu pernyataan dari seseorang tentang apa yang dikehendaki setelah ia
meninggal. Sedangkan menurut Undang-Undang, Wasiat adalah sebuah akta berisi
penyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya setelah ia meninggal, yang
dapat dicabut kembali olehnya (Pasal 875 KUH Perdata), terdapat pula dalam Pasal 957 KUH
Perdata “Hibah wasiat ialah
suatu penetapan khusus, di mana pewaris memberikan kepada satu atau beberapa
orang barang-barang tertentu, atau semua barang-barang dan macam tertentu;
misalnya, semua barang-barang bergerak atau barang-barang tetap, atau hak pakai
hasil atas sebagian atau semua barangnya.”
Jenis wasiat
Dalam Buku
ke-2 Bab XIII Bagian Empat mengenai Bentuk Surat Wasiat KUHPerdata. disebutkan:
- Wasiat Olografis, ditulis tangan dan
ditandatangani oleh pewaris sendiri kemudian dititipkan kepada notaris
(lihat Pasal 932-937 KUHPerdata);
- Surat wasiat umum atau surat
wasiat dengan akta umum harus dibuat di hadapan notaris (lihat Pasal 938-939 KUHPerdata);
- Surat wasiat rahasia atau tertutup pada
saat penyerahannya, pewaris harus menandatangani penetapan-penetapannya, baik
jika dia sendiri yang menulisnya ataupun jika ia menyuruh orang lain
menulisnya; kertas yang memuat penetapan-penetapannya, atau kertas yang dipakai
untuk sampul, bila digunakan sampul, harus tertutup dan disegel (lihat Pasal 940 KUHPerdata).
Syarat dan prosedur
wasiat
Dalam hal pembuatan surat wasiat, perlu adanya saksi
dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pada
pembuatan surat wasiat olografis dibutuhkan dua orang saksi. Adapun
prosesnya adalah sebagai berikut, pada saat pewaris menitipkan surat waris,
kemudian notaris langsung membuat akta penitipan (akta van de pot) yang
ditandatangani oleh notaris, pewaris, serta dua orang saksi dan akta itu harus
ditulis di bagian bawah wasiat itu bila wasiat itu diserahkan secara terbuka,
atau di kertas tersendiri bila itu disampaikan kepadanya dengan disegel.
- Pada
pembuatan surat wasiat dengan akta umum dibutuhkan dua orang saksi.
Proses pembuatan surat wasiat dengan akta umum dilakukan di hadapan notaris
yang kemudian ditandatangani oleh pewaris, notaris dan dua orang saksi.
- Pada
pembuatan surat wasiat dengan keadaan tertutup dibutuhkan empat orang
saksi. Prosesnya yaitu pada saat penyerahan kepada notaris, pewaris harus
menyampailkannya dalam keadaan tertutup dan disegel kepada Notaris, di hadapan
empat orang saksi, atau dia harus menerangkan bahwa dalam kertas tersebut
tercantum wasiatnya, dan bahwa wasiat itu ditulis dan ditandatangani sendiri,
atau ditulis oleh orang lain dan ditandatangani olehnya.
Dalam
hal pembuatan surat wasiat oleh ibu pada saat kedua orang tua masih hidup,
perlu adanya persetujuan dari Ayah. Hal ini mengacu pada pengaturan mengenai
harta bersama, yaitu Pasal 36 ayat
(1) UU
No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”),
yang berbunyi “Mengenai
harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak”
Dasar Hukum
Hibah
wasiat diatur dalam pasal 957-972 KUH Perdata
No comments:
Post a Comment
Terimakasih atas kunjungan dan komentarnya, semoga informasi kami bermanfaat