Thursday, February 25, 2021

Isbath Nikah

 Pengertian

Isbath nikah adalah pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama islam, akan tetapu tidak dicatat oleh Kantor Urusan Agama atau pegawai pencatat nikah yang berwenang

 

Dokumen yang diperlukan

1.      surat keterangan dari KUA setempat yang menyatakan bahwa pernikahan tersebut belum dicatatkan;

2.      surat keterangan dari kepala desa/lurah yang menerangkan bahwa pemohon telah menikah;

3.      fotokopi KTP pemohon isbat nikah;

4.      membayar biaya perkara; dan

5.      berkas lain yang akan ditentukan hakim dalam persidangan.

 

Dasar Hukum

1.      Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;

2.      Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak  sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang;

3.      Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

No comments:

Post a Comment

Terimakasih atas kunjungan dan komentarnya, semoga informasi kami bermanfaat

Implementasi Lisensi Wajib TRIPs Agreement dalam Produk Pharmacy di Brazil

  picture: https://www.exyip.com/2021/06/24/how-the-trips-agreement-impacts-global-intellectual-property-policies/ A.     Pendahuluan Perj...