Pengertian
Isbath nikah adalah pengesahan atas perkawinan
yang telah dilangsungkan menurut syariat agama islam, akan tetapu tidak dicatat
oleh Kantor Urusan Agama atau pegawai pencatat nikah yang berwenang
Dokumen
yang diperlukan
1.
surat keterangan
dari KUA setempat yang menyatakan bahwa pernikahan tersebut belum dicatatkan;
2.
surat keterangan
dari kepala desa/lurah yang menerangkan bahwa pemohon telah menikah;
3.
fotokopi KTP pemohon
isbat nikah;
4.
membayar biaya
perkara; dan
5.
berkas lain yang akan
ditentukan hakim dalam persidangan.
Dasar Hukum
1.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana yang telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak
sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan diubah kedua kalinya
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak sebagaimana
telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak Menjadi Undang-Undang;
3.
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan
Kompilasi Hukum Islam.
No comments:
Post a Comment
Terimakasih atas kunjungan dan komentarnya, semoga informasi kami bermanfaat