Saturday, December 4, 2021

Legalitas Criptocurrency Sebagai Mata Uang di Indonesia

Latar Belakang

Criptocurrency merupakan sebuah mata uang dengan sistem kriptografi. Criptocurrency memungkinkan pengguna untuk melakukan transaksi secara virtual dengan otoriras terpusat tanpa biaya jasa.[1] Cripro currency disebut juga  ‘a term of art that refers to units of computer code, created by private computer programer, that may be used as form of currency by some private individuals’. Mata uang crypto tidak berada dalam pengawasan maupun naungan negara manapun.[2] Akan tetapi, dunia membutuhkan sebuah mata uang yang dapat digunakan untuk melakukan melakukan perdagangan antar negara. Perdagangan antar negara merupakan perdagangan yang menarik karena menghasilkan keuntungan yang besar. Mulai dari pasar saham, kliring, surat berharga dan perbankan. Perlu sebuah mata uang yang dapat digunakan oleh seluruh negara. oleh karena itu, muncul sebuah inovasi dibuatnya crypto.[3]

Rumusan masalah

1.     Bagaimana legalitas crypto di negara-negara dunia terutama Indonesia?

Analisis

Crypto tidak diakui oleh beberapa negara, bahkan Indonesia termasuk negara yang tidak mengakui crypto. Hal ini karena crypto merupakan sebuah mata uang yang tidak diciptakan oleh negara maupun lembaga keuangan manapun. Hal ini dapat menyebabkan kerugian dan dapat menjadi berbahaya apabila crypto menyalahgunakan pembuatan yang terlalu sedikit maupun sebaliknya. Hal ini dapat menyebabkan ketidakstabilan keuangan negara-negara. Namun, saat ini beberapa negara mulai membuka diri untuk transaksi crypto. Oleh karena itu peneliti meneliti tentang legalitas crypto di beberapa negara terutama Indonesia.

Bitcoin merupakan pioneer dari cryptocurrency. Setelah kesuksesan bitcoin, muncul beberapa jenis cryptocurrency baru yang disebut altcoin (alternati     ve coin). Beberapa jenis altcoin adalah Litecoin, ripple, dogecoin, peecoin dan Ethereum[4]. Masing-masing memiliki investor, pasar, dan harga yang berbeda. Sampai penelitian ini di buat, satu koin bitcoin sebagai pasar terbesar crypto memiliki harga Rp 467.522.532,60.

Sebagian negara di dunia menolak crypto sebagai mata uang yang sah, namun beberapa negara lain menerima crypto sebagai mata uang yang sah dalam bertransaksi. Amerika serikat merupakan salah satu negara yang tidak mengakui legalitas crypto. Crypto tidak dianggap sebagai alat pembayaran yang sah, tidak memiliki klaim alat pembayaran yang sah, tidak diterima sebagai mata uang, serta tidak diakui sebagai alat pembayaran oleh mayoritas bisnis swasta dan individu di Amerika Serikat.[5]

Meskipun negara lain menolak Crypto sebagai alat pembayaran yang sah, El Salvador menjadi negara pertama yang akan mengakui bitcoin, salah satu jenis crypto, sebagai alat pembayaran yang sah. Saat ini RUU mengenai bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah sedang dirumuskan, sebagaimana disampaikan oleh Presiden El Salvador, Nayib Bukulele[6].

Indonesia sendiri belum memiliki regulasi yang eksplisit terkait crypto. Direktur Bank Indonesia menyatakan bahwa crypto bukan merupakan alat pembayaran yang sah. Dalam Undang-Undang  No.  7  tahun  2011  tentang  Mata  Uang  dan Hukum 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang  Nomor  6  Tahun  2009  tentang  Bank  Indonesia tercantum bahwa  "Mata uang yang berlaku di wilayah NKRI adalah Rupiah”.[7]  Dengan adanya udang-undang ini, maka crypto tidak dapat digunakan sebagai alat transaksi yang sah di Indonesia.

Sedangkan dalam penjelasan yang diberikan oleh Bank Indonesia, definisi mengenai uang virtual dalam penjelasan Pasal 34 huruf a Peraturan BI 18/2016, yaitu yang dimaksud dengan uang virtual adalah uang digital yang diterbitkan oleh pihak selain otoritas moneter yang diperoleh dengan cara mining, pembelian, atau transfer pemberian (reward) antara lain Bitcoin, BlackCoin, Dash, Dogecoin, Litecoin, Namecoin, Nxt, Peercoin, Primecoin, Ripple, dan Ven. Tidak termasuk dalam pengertian uang virtual adalah uang elektronik.[8]

Crypto dianggap tidak sah karena tidak diproduksi oleh negara, akan tetapi dibuat oleh perorangan. Namun, dunia memerlukan mata uang yang dapat dijadikan sebagai alat tukar yang dapat digunakan antar negara tanpa memerlukan pertukaran mata uang. Mata uang yang dimaksudkan diharapkan dapat menjadi alat tukar yang efisien.[9] Pada tahun 2020 bahkan crypto sempat diperbolehkan untuk digunakan sebagai alat tukar monil listrik Tesla. Kebijakan ini membuat harga crypto melonjak hingga 20% dengan harga lebih dari $47.000. hanya dengan 0.8 koin Crypto, masyarakat dapat membeli Tesla model 3.[10]

Cripto tidak hanya menjadi alat tukar. Saat ini crypto juga menjadi salah satu instrument investasi yang digemari, termasuk oleh masyarakat Indonesia. Meskipun memiliki resiko yang tinggi, crypto juga memiliki keuntungan yang juga tinggi. Perdagangan crypto dilakukan untuk memperoleh keuntungan seperti trading. Keuntungan ini didapatkan dari perdagangan bitcoin yang dibeli dengan menggunakan mata uang salah satu negara.[11]

Pada penggunaan uang dan mata uang, terdapat beberapa otoritas yang berwenang untuk mengedarkan dan mengeluarkan mata uang. Berdasarkan pengelompokan proses dan perananan penciptaan uang, terdapat tiga otoritas utama penciptaan uang, yakni bank umum, otoritas moneter dan masyarakat serta sector swasta domestic. Uang kartal diciptakan oleh diciptakan oleh otoritas moneter, uang giral dan uang kuasai diciptakan oleh bank umum. Produk bank umum digunakan untuk kegiatan ekonomi, sedangkan produk uang otoritas moneter digunakan oleh masyarakat.[12]

Bila bitcoin dapat digunakan sebagai mata uang ataupun uang yang digunakan untuk transaksi, maka haruslah menjadi salah satu jenis dari ketiga jenis uang tersebut. Menurut pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Bank Sentral No. 14 Tahun 1968, Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang logam dan uang kertas (hak oktroi). Uang ini adalah uang yang dipegang oleh masyarakat sehari-hari. Uang ini merupakan uang kartal, dan crypto tidak termasuk di dalamnya.[13]

Jenis uang kedua adalah uang giral adalah uang yang disimpan oleh masyarakat dalam bentuk deposit atau simpanan dan dapat ditarik kapan saja sesuai dengan kebutuhan. Uang giral tidak sepenuhnya dapat digunakan untuk melakukan transaksi sehari-hari, karena penggunaannnya yang terbatas. Penciptaan uang giral oleh bank dilakukan dengan cara memberikan pinjaman yang tidak dibebankan dari saldo (bank) nasabah. Artinya, saldo nasabah tetap akan utuh walaupun bank memberikan fasilitas kredit, dan sebaliknya nasabah tetap memilki hak terhadap setiap penarikan uangnya selama saldo di bank mencukupi. Hal ini dilakukan karena dalam praktik perbankan tidak semua nasabah menarik saldonya pada saat yang sama. Karena jumlah permintaan kredit lebih besar dari jumlah saldo nasabah, maka bank bersedia melepaskan kredit yang lebih besar dari saldo nasabah dengan cara menciptakan uang giral melalui rekening koran.[14]

Seiring berjalannya waktu, digitalisasi pun dilakukan terhadap uang giral. Mulai berkembang uang elektronik, pihak yang melakukan transaksi jualbeli atau kegiatan ekonomi lainnya dapat membawa uang elektronik dalam chip based atau server based yang dikeluarkan oleh berbagai pihak penyelenggara uang elektronik yang terdaftar dan dibawah izin yang ditentukan. Dengan ini transaksipun semakin mudah dengan hanya melakukan pembayaran melalui kartu kredit, transfer antar rekening, yang saat ini juga dapat dilakukan melalui sms, telepon seluler ataupun internet. Sejak beberapa tahun lalu Indonesia sudah mulai untuk berinisiatif mengkampanyekan penggunaan transaksi nontunai dalam masyarakat alias less cash society. Meskipun begitu, crypto tidak juga termasuk dalam kategori uang giral.[15]

 

 

Selain itu, untuk menjadi mata uang, terdapat berbagai syarat yang harus di penuhi sebagai uang. Berikit merupakan perbandingan antara uang konvensional dan bitcoin sebagai salah satu dari crypto.

Tabel 1.1 Perbandingan uang konvensional dan bitcoin

Bila dilihat dari table di atas, dapat disimpulkan bahwa bitcoin sebagai salah satu crypto tidak bisa dijadikan sebagai uang atau alat transaksi di Indonesia dengan tidak terpenuhinya syarat untuk menjadikan crypto sebagai alat tukar dalam pembayaran.

Kesimpulan

            Crypto tidak bisa dijadikan sebagai alat tukar meskipun menjadi salah satu jenis investasi yang digemari. Crypto tidak dikeluarkan oleh negara manapun, selain itu crypto juga tidak dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki otoritas keuangan di Indonesia. Menurut syarat dan jenis uang pun, crypto tidak bisa dimasukan sebagai salah satu bentuk uang maupun alat tukar yang sah.

 


Daftar Pustaka

Buku

Ahmadi, Geri, Seluk Beluk Uang(Yudhistira 2007)

Ankaa Wijaya, Dimaz Mengenal Bitcoin, Puspantara, 2016

Solikin dan Suseno, Uang: Pengertian, Penciptaan dan Peranannya dalam Perekonomian (Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan (PPSK) Bank Indonesia 2002)

Suyatno, M.M, Dr. Thomas., et al., Kelembagaan Perbankan (Gramedia Pustaka Utama, Jakarta 1988)

Perundang-undangan

Penjelasan Pasal 34 huruf a, Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 Tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran

Jurnal

Buickv, Joanna dan Zoran Jevtic,  Mengenal Cyberspace for Begginers (Bandung: Penerbit Mizan, 2001)

Huda Risman Hambali, Nurul Jurnal Manajemen dan Bisnis: Performa Vol. 17, No. 1 Maret 2020 Risiko dan Tingkat Keuntungan Investasi Cryptocurrency

Muhammad Arvy Ilyasa, Legalitas Bitcoin Dalam Transaksi Bisnis Di Indonesia, Jurnal UKM Lex Scientia, 2019

Reuters,Thomson, Cryptocurrency, Westlaw Journal Derivativevol 27 No. 07 2021, hlm 1

Siti Nur Azizah, Andi, Fenomena Cryptocurrency dalam Prespektif Hukum Islam, Vol 1 No. 1 2020

Tucker, Brady dkk, Chase Bank USA, N. A. Defendant westlaw.com 2021

Website resmi

Cnbcindonesia.com akses 15/7/2021

 

 

 



[1] Jurnal Manajemen dan Bisnis: Performa Vol. 17, No. 1 Maret 2020 Risiko dan Tingkat Keuntungan Investasi Cryptocurrency, Nurul Huda Risman Hambali, hlm. 72

[2] Brady Tucker dkk, Chase Bank USA, N. A. Defendant westlaw.com , hlm 3, 2021

[3] Joanna Buickv dan Zoran Jevtic,  Mengenal Cyberspace for Begginers (Bandung: Penerbit Mizan, 2001), hlm.134

[4] Dimaz Ankaa Wijaya, Mengenal Bitcoin, Puspantara, 2016 hlm. 81

[5] ibid

[6] Cnbcindonesia.com akses 15/7/2021

[7] Muhammad Arvy Ilyasa, Legalitas Bitcoin Dalam Transaksi Bisnis Di Indonesia, Jurnal UKM Lex Scientia 2019, hlm 115

 

[8] Penjelasan Pasal 34 huruf a, Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 Tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran

[9] Solikin dan Suseno, Uang: Pengertian, Penciptaan dan Peranannya dalam Perekonomian (Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan (PPSK) Bank Indonesia 2002) hlm. 4-8

[10] Thomson Reuters, Cryptocurrency, Westlaw Journal Derivativevol 27 No. 07 2021, hlm 1

[11] Andi Siti Nur Azizah, Fenomena Cryptocurrency dalam Prespektif Hukum Islam, Vol 1 No. 1 2020 hlm. 62

[12] Ibid

[13] Geri Ahmadi,Seluk Beluk Uang(Yudhistira 2007) hlm. 19

[14] Dr. Thomas Suyatno, M.M., et al., Kelembagaan Perbankan (Gramedia Pustaka Utama, Jakarta 1988) hlm.20-21

[15] Ibid

 

No comments:

Post a Comment

Terimakasih atas kunjungan dan komentarnya, semoga informasi kami bermanfaat

Implementasi Lisensi Wajib TRIPs Agreement dalam Produk Pharmacy di Brazil

  picture: https://www.exyip.com/2021/06/24/how-the-trips-agreement-impacts-global-intellectual-property-policies/ A.     Pendahuluan Perj...