Latar Belakang
Criptocurrency merupakan sebuah mata uang
dengan sistem kriptografi. Criptocurrency memungkinkan pengguna untuk melakukan
transaksi secara virtual dengan otoriras terpusat tanpa biaya jasa.[1] Cripro currency disebut
juga ‘a term of art that refers to
units of computer code, created by private computer programer, that may be used
as form of currency by some private individuals’. Mata uang crypto tidak
berada dalam pengawasan maupun naungan negara manapun.[2] Akan tetapi, dunia
membutuhkan sebuah mata uang yang dapat digunakan untuk melakukan melakukan
perdagangan antar negara. Perdagangan antar negara merupakan perdagangan yang
menarik karena menghasilkan keuntungan yang besar. Mulai dari pasar saham,
kliring, surat berharga dan perbankan. Perlu sebuah mata uang yang dapat
digunakan oleh seluruh negara. oleh karena itu, muncul sebuah inovasi dibuatnya
crypto.[3]
Rumusan
masalah
1. Bagaimana
legalitas crypto di negara-negara dunia terutama Indonesia?
Analisis
Crypto tidak diakui oleh beberapa negara,
bahkan Indonesia termasuk negara yang tidak mengakui crypto. Hal ini karena
crypto merupakan sebuah mata uang yang tidak diciptakan oleh negara maupun lembaga
keuangan manapun. Hal ini dapat menyebabkan kerugian dan dapat menjadi
berbahaya apabila crypto menyalahgunakan pembuatan yang terlalu sedikit maupun
sebaliknya. Hal ini dapat menyebabkan ketidakstabilan keuangan negara-negara.
Namun, saat ini beberapa negara mulai membuka diri untuk transaksi crypto. Oleh
karena itu peneliti meneliti tentang legalitas crypto di beberapa negara
terutama Indonesia.
Bitcoin merupakan pioneer dari
cryptocurrency. Setelah kesuksesan bitcoin, muncul beberapa jenis cryptocurrency
baru yang disebut altcoin (alternati ve
coin). Beberapa jenis altcoin adalah Litecoin, ripple, dogecoin, peecoin dan
Ethereum[4]. Masing-masing memiliki
investor, pasar, dan harga yang berbeda. Sampai penelitian ini di buat, satu
koin bitcoin sebagai pasar terbesar crypto memiliki harga Rp 467.522.532,60.
Sebagian negara di dunia menolak crypto
sebagai mata uang yang sah, namun beberapa negara lain menerima crypto sebagai
mata uang yang sah dalam bertransaksi. Amerika serikat merupakan salah satu
negara yang tidak mengakui legalitas crypto. Crypto tidak dianggap sebagai alat
pembayaran yang sah, tidak memiliki klaim alat pembayaran yang sah, tidak
diterima sebagai mata uang, serta tidak diakui sebagai alat pembayaran oleh
mayoritas bisnis swasta dan individu di Amerika Serikat.[5]
Meskipun negara lain menolak Crypto
sebagai alat pembayaran yang sah, El Salvador menjadi negara pertama yang akan
mengakui bitcoin, salah satu jenis crypto, sebagai alat pembayaran yang sah.
Saat ini RUU mengenai bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah sedang
dirumuskan, sebagaimana disampaikan oleh Presiden El Salvador, Nayib Bukulele[6].
Indonesia sendiri belum memiliki regulasi
yang eksplisit terkait crypto. Direktur Bank Indonesia menyatakan bahwa crypto
bukan merupakan alat pembayaran yang sah. Dalam Undang-Undang No.
7 tahun 2011
tentang Mata Uang
dan Hukum 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2009 tentang
Bank Indonesia tercantum bahwa "Mata uang yang berlaku di wilayah NKRI
adalah Rupiah”.[7] Dengan adanya udang-undang ini, maka crypto
tidak dapat digunakan sebagai alat transaksi yang sah di Indonesia.
Sedangkan dalam penjelasan yang diberikan
oleh Bank Indonesia, definisi mengenai uang virtual dalam penjelasan Pasal 34
huruf a Peraturan BI 18/2016, yaitu yang dimaksud dengan uang virtual adalah
uang digital yang diterbitkan oleh pihak selain otoritas moneter yang diperoleh
dengan cara mining, pembelian, atau transfer pemberian (reward) antara lain
Bitcoin, BlackCoin, Dash, Dogecoin, Litecoin, Namecoin, Nxt, Peercoin,
Primecoin, Ripple, dan Ven. Tidak termasuk dalam pengertian uang virtual adalah
uang elektronik.[8]
Crypto dianggap tidak sah karena tidak
diproduksi oleh negara, akan tetapi dibuat oleh perorangan. Namun, dunia
memerlukan mata uang yang dapat dijadikan sebagai alat tukar yang dapat
digunakan antar negara tanpa memerlukan pertukaran mata uang. Mata uang yang
dimaksudkan diharapkan dapat menjadi alat tukar yang efisien.[9] Pada tahun 2020 bahkan
crypto sempat diperbolehkan untuk digunakan sebagai alat tukar monil listrik
Tesla. Kebijakan ini membuat harga crypto melonjak hingga 20% dengan harga
lebih dari $47.000. hanya dengan 0.8 koin Crypto, masyarakat dapat membeli
Tesla model 3.[10]
Cripto tidak hanya menjadi alat tukar.
Saat ini crypto juga menjadi salah satu instrument investasi yang digemari,
termasuk oleh masyarakat Indonesia. Meskipun memiliki resiko yang tinggi,
crypto juga memiliki keuntungan yang juga tinggi. Perdagangan crypto dilakukan
untuk memperoleh keuntungan seperti trading. Keuntungan ini didapatkan
dari perdagangan bitcoin yang dibeli dengan menggunakan mata uang salah satu
negara.[11]
Pada penggunaan uang dan mata uang,
terdapat beberapa otoritas yang berwenang untuk mengedarkan dan mengeluarkan
mata uang. Berdasarkan pengelompokan proses dan perananan penciptaan uang,
terdapat tiga otoritas utama penciptaan uang, yakni bank umum, otoritas moneter
dan masyarakat serta sector swasta domestic. Uang kartal diciptakan oleh
diciptakan oleh otoritas moneter, uang giral dan uang kuasai diciptakan oleh
bank umum. Produk bank umum digunakan untuk kegiatan ekonomi, sedangkan produk
uang otoritas moneter digunakan oleh masyarakat.[12]
Bila bitcoin dapat digunakan sebagai mata
uang ataupun uang yang digunakan untuk transaksi, maka haruslah menjadi salah
satu jenis dari ketiga jenis uang tersebut. Menurut pasal 26 ayat (1)
Undang-Undang Bank Sentral No. 14 Tahun 1968, Bank Indonesia mempunyai hak
tunggal untuk mengeluarkan uang logam dan uang kertas (hak oktroi). Uang ini
adalah uang yang dipegang oleh masyarakat sehari-hari. Uang ini merupakan uang
kartal, dan crypto tidak termasuk di dalamnya.[13]
Jenis uang kedua adalah uang giral adalah
uang yang disimpan oleh masyarakat dalam bentuk deposit atau simpanan dan dapat
ditarik kapan saja sesuai dengan kebutuhan. Uang giral tidak sepenuhnya dapat
digunakan untuk melakukan transaksi sehari-hari, karena penggunaannnya yang terbatas.
Penciptaan uang giral oleh bank dilakukan dengan cara memberikan pinjaman yang
tidak dibebankan dari saldo (bank) nasabah. Artinya, saldo nasabah tetap akan
utuh walaupun bank memberikan fasilitas kredit, dan sebaliknya nasabah tetap
memilki hak terhadap setiap penarikan uangnya selama saldo di bank mencukupi.
Hal ini dilakukan karena dalam praktik perbankan tidak semua nasabah menarik
saldonya pada saat yang sama. Karena jumlah permintaan kredit lebih besar dari
jumlah saldo nasabah, maka bank bersedia melepaskan kredit yang lebih besar
dari saldo nasabah dengan cara menciptakan uang giral melalui rekening koran.[14]
Seiring berjalannya waktu, digitalisasi
pun dilakukan terhadap uang giral. Mulai berkembang uang elektronik, pihak yang
melakukan transaksi jualbeli atau kegiatan ekonomi lainnya dapat membawa uang
elektronik dalam chip based atau server based yang dikeluarkan oleh berbagai
pihak penyelenggara uang elektronik yang terdaftar dan dibawah izin yang
ditentukan. Dengan ini transaksipun semakin mudah dengan hanya melakukan
pembayaran melalui kartu kredit, transfer antar rekening, yang saat ini juga
dapat dilakukan melalui sms, telepon seluler ataupun internet. Sejak beberapa
tahun lalu Indonesia sudah mulai untuk berinisiatif mengkampanyekan penggunaan
transaksi nontunai dalam masyarakat alias less cash society. Meskipun begitu,
crypto tidak juga termasuk dalam kategori uang giral.[15]
Selain itu, untuk menjadi mata uang,
terdapat berbagai syarat yang harus di penuhi sebagai uang. Berikit merupakan
perbandingan antara uang konvensional dan bitcoin sebagai salah satu dari
crypto.
Tabel 1.1 Perbandingan uang
konvensional dan bitcoin
Bila dilihat dari table di atas, dapat
disimpulkan bahwa bitcoin sebagai salah satu crypto tidak bisa dijadikan
sebagai uang atau alat transaksi di Indonesia dengan tidak terpenuhinya syarat
untuk menjadikan crypto sebagai alat tukar dalam pembayaran.
Kesimpulan
Crypto tidak bisa
dijadikan sebagai alat tukar meskipun menjadi salah satu jenis investasi yang
digemari. Crypto tidak dikeluarkan oleh negara manapun, selain itu crypto juga
tidak dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki otoritas keuangan di Indonesia.
Menurut syarat dan jenis uang pun, crypto tidak bisa dimasukan sebagai salah
satu bentuk uang maupun alat tukar yang sah.
Daftar Pustaka
Buku
Ahmadi, Geri, Seluk Beluk Uang(Yudhistira 2007)
Ankaa Wijaya, Dimaz Mengenal Bitcoin, Puspantara, 2016
Solikin dan Suseno, Uang: Pengertian, Penciptaan dan
Peranannya dalam Perekonomian (Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan
(PPSK) Bank Indonesia 2002)
Suyatno, M.M, Dr. Thomas., et al., Kelembagaan
Perbankan (Gramedia Pustaka Utama, Jakarta 1988)
Perundang-undangan
Penjelasan Pasal 34 huruf a, Peraturan Bank Indonesia
Nomor 18/40/PBI/2016 Tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran
Jurnal
Buickv, Joanna dan Zoran Jevtic, Mengenal Cyberspace for Begginers (Bandung:
Penerbit Mizan, 2001)
Huda Risman Hambali, Nurul Jurnal Manajemen dan
Bisnis: Performa Vol. 17, No. 1 Maret 2020 Risiko dan Tingkat Keuntungan
Investasi Cryptocurrency
Muhammad Arvy
Ilyasa, Legalitas Bitcoin Dalam Transaksi Bisnis Di Indonesia, Jurnal UKM Lex
Scientia, 2019
Reuters,Thomson,
Cryptocurrency, Westlaw Journal Derivativevol 27 No. 07 2021, hlm 1
Siti Nur Azizah, Andi,
Fenomena Cryptocurrency dalam Prespektif Hukum Islam, Vol 1 No. 1 2020
Tucker, Brady dkk,
Chase Bank USA, N. A. Defendant westlaw.com 2021
Website resmi
Cnbcindonesia.com
akses 15/7/2021
[1] Jurnal Manajemen dan Bisnis:
Performa Vol. 17, No. 1 Maret 2020 Risiko dan Tingkat Keuntungan Investasi
Cryptocurrency, Nurul Huda Risman Hambali, hlm. 72
[2] Brady
Tucker dkk, Chase Bank USA, N. A. Defendant westlaw.com , hlm 3, 2021
[3] Joanna Buickv dan Zoran
Jevtic, Mengenal Cyberspace for
Begginers (Bandung: Penerbit Mizan, 2001), hlm.134
[4] Dimaz Ankaa Wijaya, Mengenal
Bitcoin, Puspantara, 2016 hlm. 81
[5] ibid
[6] Cnbcindonesia.com
akses 15/7/2021
[7] Muhammad
Arvy Ilyasa, Legalitas Bitcoin Dalam Transaksi Bisnis Di Indonesia, Jurnal UKM
Lex Scientia 2019, hlm 115
[8] Penjelasan Pasal 34 huruf a,
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 Tentang Penyelenggaraan
Pemrosesan Transaksi Pembayaran
[9] Solikin dan Suseno, Uang: Pengertian,
Penciptaan dan Peranannya dalam Perekonomian (Pusat Pendidikan dan Studi
Kebanksentralan (PPSK) Bank Indonesia 2002) hlm. 4-8
[10] Thomson
Reuters, Cryptocurrency, Westlaw Journal Derivativevol 27 No. 07 2021, hlm 1
[11] Andi Siti
Nur Azizah, Fenomena Cryptocurrency dalam Prespektif Hukum Islam, Vol 1 No. 1
2020 hlm. 62
[12] Ibid
[13] Geri Ahmadi,Seluk Beluk
Uang(Yudhistira 2007) hlm. 19
[14] Dr. Thomas Suyatno, M.M., et al.,
Kelembagaan Perbankan (Gramedia Pustaka Utama, Jakarta 1988) hlm.20-21
[15] Ibid
No comments:
Post a Comment
Terimakasih atas kunjungan dan komentarnya, semoga informasi kami bermanfaat