Pengertian
Wali adhol (adlal) adalah wali
nasab yang membangkang (menolak) untuk menikahkan puterinya dengan alasan
tertentu.
Dokumen Pengajuan
Wali adhol
·
Surat Permohonan
·
Fotocopy surat nikah orang tua Pemohon 1 lembar yang
dimateraikan di kantor pos
·
Fotocopy KTP calon pengantin laki-laki dan perempuan
masing-masing 1 lembar folio tidak dipotong
·
Surat keterangan kepala KUA setempat yang menerangkan
penolakan karena adhol
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia;
4. Kompilasi
Hukum Islam.
No comments:
Post a Comment
Terimakasih atas kunjungan dan komentarnya, semoga informasi kami bermanfaat