Thursday, February 25, 2021

Wali Adhal

 Pengertian

Wali adhol (adlal) adalah wali nasab yang membangkang (menolak) untuk menikahkan puterinya dengan alasan tertentu.

 

Dokumen Pengajuan Wali adhol

·         Surat Permohonan

·         Fotocopy surat nikah orang tua Pemohon 1 lembar yang dimateraikan di kantor pos

·         Fotocopy KTP calon pengantin laki-laki dan perempuan masing-masing 1 lembar folio tidak dipotong

·         Surat keterangan kepala KUA setempat yang menerangkan penolakan karena adhol

 

Dasar Hukum

1.    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;

2.    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;

3.    Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;

4.    Kompilasi Hukum Islam.


 

No comments:

Post a Comment

Terimakasih atas kunjungan dan komentarnya, semoga informasi kami bermanfaat

Implementasi Lisensi Wajib TRIPs Agreement dalam Produk Pharmacy di Brazil

  picture: https://www.exyip.com/2021/06/24/how-the-trips-agreement-impacts-global-intellectual-property-policies/ A.     Pendahuluan Perj...