Thursday, February 25, 2021

Perwalian

 Pengertian

Perwalian (kekuasaan perwalian) merupakan lembaga yang menggantikan kekuasaan orang tua terhadap anak yang belum mencapai usia (umur) tertentu atau belum kawin. Anak yang belum mencapai usia tertentu yaitu anak yang belum berusia 21 tahun menurut ketentuan Pasal 330 KUH Perdata, belum berusia 18 tahun menurut ketentuan Pasal 50 ayat (1) UU No. 1/1974 atau belum berusia 21 tahun menurut ketentuan Pasal 107 ayat (1) KHI. Menyangkut ketentuan belum kawin, hal tersebut dikenal di dalam KUH Perdata, UU No. 1/1974 dan KHI.

Kekuasaan perwalian meliputi kekuasaan terhadap pribadi dan benda/harta kekayaan anak. Pelaksanaan kekuasan perwalian oleh wali diharapkan memberi manfaat bagi anak dan juga harta kekayaannya. Demikian pula halnya jika kekuasaan tersebut berakhir, maka tidak menimbulkan kerugian terhadap pribadi anak dan atau harta kekayaannya.

Menurut Pasal 1 huruf h KHI, perwalian adalah kewenangan yang diberikan kepada seseorang untuk melakukan sesuatu perbuatan hukum sebagai wakil untuk kepentingan dan atas nama anak yang tidak mempunyai kedua orang tua, atau kedua orang tua masih hidup tetapi tidak cakap melakukan perbuatan hukum

Perwalian menurut hukum perdata terdiri dari 3 (tiga) macam, yaitu; Pertama, perwalian menurut undang-undang (wettelijke voogdij) yaitu perwalian oleh orang tua yang masih hidup setelah salah seorang meninggal dunia terlebih dahulu (Pasal 345 KUH Perdata). Kedua, perwalian karena wasiat orang tua (testtamentair voogdij) yaitu perwalian yang dengan surat wasiat oleh salah seorang dari orang tuanya (Pasal 355 KUH Perdata). Ketiga, perwalian yang ditunjuk oleh hakim (datieve voogdij) (Pasal 359 KUH Perdata).

Perwalian menurut undang-undang yaitu jika satu orang tua meninggal dunia, maka perwalian demi hukum dilakukan oleh orang tua yang hidup. Perwalian dengan wasiat yaitu tiap orang tua yang melakukan kekuasaan orang tua, berhak mengangkat seorang wali bagi anak jika ia meninggal dunia. Perwalian datif yaitu apabila tiada wali menurut undang-undang atau wali dengan wasiat, maka oleh hakim ditetapkan seorang wali.

 

Syarat-Syarat

Menurut ketentuan Pasal 379 KUH Perdata, orang yang tidak boleh menjadi wali; (a) Orang yang sakit ingatan. (b) Orang yang belum dewasa. (c) Orang yang ada di bawah pengampuan. (d) Orang yang telah dipecat dari kekuasaan orang tua atau perwalian. (e) Pejabat pengadilan dan panitia pengadilan. (f) Kepala dan anggota Balai Harta Peninggalan. Seseorang yang telah diangkat sebagai wali dapat minta untuk dibebaskan dari pengangkatan tersebut yaitu: (a) Orang untuk kepentingan Negara harus berada diluar negeri. (b) Anggota tentara dalam dinas aktif. (c) Orang yang telah berusia 60 tahun. (d) Orang yang telah menjadi wali untuk 5 (lima) orang anak lain. (e) Orang yang telah mempunyai 5 (lima) orang anak sah atau lebih.

Pihak-pihak tersebut di atas dapat minta untuk dibebaskan pengangkatan sebagai wali, karena dikhawatirkan tidak dapat menjalankan kekuasaan perwalian dengan baik terhadap anak dan harta kekayaannya. Hal tersebut dapat menimbulkan kerugian terhadap anak yang berada dibawah perwalian pihak-pihak tersebut di atas.

Menurut UU No. 1/1974, bahwa anak tidak berada di bawah kekuasaan orang tua karena: (a) Orang tua telah meninggal dunia kedua-duanya. (b) Orang tua kedua-duanya tidak cakap melakukan tindakan hukum. (c) Orang tua dicabut kekuasaan orang tua keduaduanya.

Dalam Pasal 48 ayat (1) UU No. 1/ 1974 ditentukan, bahwa kekuasaan orang tua di cabut atas permintaan keluarga dalam garis lurus ke atas, saudara kandung yang telah dewasa atau pejabat yang berwenang, dengan putusan pengadila karena ia sangat melalaikan kewajibannya terhadap anak-anaknya dan atau berkelakuan buruk sekali.

Dalam Pasal 51 UU No. 1/1974 ditentukan, bahwa wali dapat ditunjuk oleh orang tua yang menjalankan kekuasaan orang tua dengan surat wasiat atau lisan dihadapan 2 (dua) orang saksi. Wali sedapat-dapatnya diambik dari keluarga si anak atau orang lain yang sudah dewasa, berpikiran sehat, adil, jujur dan berkelakuan baik.

Wali disyaratkan seperti tersebut di atas karena wali kewajibannya mengurus anak dan harta kekayaannya serta mewakili si anak di luar dan di depan pengadilan. Anak yang berada di bawah perwalian hendaknya menjadi anak yang baik, maka wali harus berkelakuan baik. Apabila wali mengasuh beberapa anak, maka perlakuannya harus adil terhadap mereka. Apabila anak mempunyai harta kekayaan, maka wali harus jujur dalam mengurus harta tersebut supaya tidak menimbulkan bagi si anak

 

Dasar Hukum

1.    Pasal 330, Pasal 345, Pasal 355, Pasal 359, Pasal 379 KUHPerdata

2.    Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Pasal 48, Pasal 50 ayat (1), Pasal 51

3.    Kompilasi Hukum Islam Pasal 1 huruf h, dan Pasal 107 ayat (1)

No comments:

Post a Comment

Terimakasih atas kunjungan dan komentarnya, semoga informasi kami bermanfaat

Implementasi Lisensi Wajib TRIPs Agreement dalam Produk Pharmacy di Brazil

  picture: https://www.exyip.com/2021/06/24/how-the-trips-agreement-impacts-global-intellectual-property-policies/ A.     Pendahuluan Perj...