Ontologi Ilmu Hukum
Ontologi ilmu hukum merupakan kajian
substansial ilmu hukum yang terletak pada kaidah-kaidah hukum. Dalam dunia
nyata, kaidah merupakan hukum yang hidup berupa perilaku hukum dan terbentuk
karena interaksi sesama manusia sehingga kaidah hukum menjadi fakta empiris. menurut
J.J.H. Bruggink, perilaku yang mewujudkan isi kaidah itu dapat menampilkan diri
dalam berbagai sosok. Penggolongan yang paling umum adalah :
a.
Perintah
(Gebod) adalah kewajiban umum untuk melakukan sesuatu ;
b.
Larangan
(Verbod) adalah kewajiban umum untuk tidak melakukan sesuatu ;
c.
Pembebasan
(Vrijstelling, dispensasi) adalah pembolehan (Verlof) khusus untuk tidak
melakukan sesuatu yang secara umum diharuskan ; dan
d.
Izin
(toestemming, permisi) adalah pembolehan khusus untuk melakukan sesuatu yang
secara umum dilarang.
Selain dari aspek tersebut, kaidah
hukum dapat juga berupa hukum yang tercatat/terdokumentasikan seperti:
a.
Hasil hasil
penelitian Hukum adat
b.
Penilaian ahli
hukum
c.
Pandangan
doktrina tentang hukum
d.
Pandangan
filosofi seorang filsuf dan lain sebagainya.
Kaidah hukum dapat ditemukan dalam
hukum tertulis seperti undang-undang, yurisprudensi, keputusn pemerintah
pusat/daerah, dan lain sebagainya. Kaidah hukum dapat pula ditemukan dalam
kitab-kitab suci. Hukum yang tercatat/tertulis berasal dari kenyataan hukum,
tetapi pembentukannya bersifat rasional.
2. Epistimologi ilmu hukum
Epistologi berasal dari bahasa
Yunani yang merupakan kata gabungan dari kata episteme dan logos, Episteme
artinya pengetahuan dan logos lazim dipakai untuk menunjukkan adanya
pengetahuan sistematik. Menurut Webster Third New International Dictionary
metode kajian/penelitian hukum epistemologi merupakan the study of methol
and grounds of knowledge, especially with reference to its limits and validity.
Tinjauan hukum secara etimologi merupakan jawaban kebenaran yang ditemukan dengan
metode Ilmu hukum.
Eksistensi hukum ditentukan dengan adanya
kaidah hukum. Mungkin kaidah hukum mempunyai nilai/perilaku, tetapi bukan
berarti semua nilai/adalah hukum. Ciri pokok dari nilai dan perilaku sebagai
hukum ialah sifatnya yang normatif. Kaidah hukum berisi nilai-nilai dan
perilaku manusia. Kesimpulannya, hukum merupakan jalinan kesatuan antara
kaidah, nilai dan perilaku. Nilai merupakan turunan dari ide dan perilaku
merupakan turunan realitas/fakta. Apabila kita mencita-citakan suatu ilmu
tentang hukum/ilmu hukum maka penentuan metode ilmu hukum harus ditentukan prinsip
intergralistis atau berjalinan kesatuan antara kaidah, nilai dan perilaku.
Pada kaidah hukum tersirat antara
nilai dan perilaku sehingga fokus sentral atau fundamental metode ilmu hukum
adalah analisis atas kaidah, sedangkan analisis nilai dan perilaku hanya bahan
kajian sampingan dari analisis kaidah. Epistemologis ilmu hukum merupakan
penelitian yang menggugunakan metode logika-hipotetiko-verifikasi.
No comments:
Post a Comment
Terimakasih atas kunjungan dan komentarnya, semoga informasi kami bermanfaat