Saturday, December 4, 2021

Uraian Ontologi dan Epistimologi Ilmu Hukum

 Ontologi Ilmu Hukum

https://pxhere.com/id/photo/913142

Ontologi ilmu hukum merupakan kajian substansial ilmu hukum yang terletak pada kaidah-kaidah hukum. Dalam dunia nyata, kaidah merupakan hukum yang hidup berupa perilaku hukum dan terbentuk karena interaksi sesama manusia sehingga kaidah hukum menjadi fakta empiris. menurut J.J.H. Bruggink, perilaku yang mewujudkan isi kaidah itu dapat menampilkan diri dalam berbagai sosok. Penggolongan yang paling umum adalah :

a.     Perintah (Gebod) adalah kewajiban umum untuk melakukan sesuatu ;

b.     Larangan (Verbod) adalah kewajiban umum untuk tidak melakukan sesuatu ;

c.     Pembebasan (Vrijstelling, dispensasi) adalah pembolehan (Verlof) khusus untuk tidak melakukan sesuatu yang secara umum diharuskan ; dan

d.     Izin (toestemming, permisi) adalah pembolehan khusus untuk melakukan sesuatu yang secara umum dilarang.

Selain dari aspek tersebut, kaidah hukum dapat juga berupa hukum yang tercatat/terdokumentasikan seperti:

a.     Hasil hasil penelitian Hukum adat

b.     Penilaian ahli hukum

c.     Pandangan doktrina tentang hukum

d.     Pandangan filosofi seorang filsuf dan lain sebagainya.

Kaidah hukum dapat ditemukan dalam hukum tertulis seperti undang-undang, yurisprudensi, keputusn pemerintah pusat/daerah, dan lain sebagainya. Kaidah hukum dapat pula ditemukan dalam kitab-kitab suci. Hukum yang tercatat/tertulis berasal dari kenyataan hukum, tetapi pembentukannya bersifat rasional.

2. Epistimologi ilmu hukum

Epistologi berasal dari bahasa Yunani yang merupakan kata gabungan dari kata episteme dan logos, Episteme artinya pengetahuan dan logos lazim dipakai untuk menunjukkan adanya pengetahuan sistematik. Menurut Webster Third New International Dictionary metode kajian/penelitian hukum epistemologi merupakan the study of methol and grounds of knowledge, especially with reference to its limits and validity. Tinjauan hukum secara etimologi merupakan jawaban kebenaran yang ditemukan dengan metode Ilmu hukum.

Eksistensi hukum ditentukan dengan adanya kaidah hukum. Mungkin kaidah hukum mempunyai nilai/perilaku, tetapi bukan berarti semua nilai/adalah hukum. Ciri pokok dari nilai dan perilaku sebagai hukum ialah sifatnya yang normatif. Kaidah hukum berisi nilai-nilai dan perilaku manusia. Kesimpulannya, hukum merupakan jalinan kesatuan antara kaidah, nilai dan perilaku. Nilai merupakan turunan dari ide dan perilaku merupakan turunan realitas/fakta. Apabila kita mencita-citakan suatu ilmu tentang hukum/ilmu hukum maka penentuan metode ilmu hukum harus ditentukan prinsip intergralistis atau berjalinan kesatuan antara kaidah, nilai dan perilaku.

Pada kaidah hukum tersirat antara nilai dan perilaku sehingga fokus sentral atau fundamental metode ilmu hukum adalah analisis atas kaidah, sedangkan analisis nilai dan perilaku hanya bahan kajian sampingan dari analisis kaidah. Epistemologis ilmu hukum merupakan penelitian yang menggugunakan metode logika-hipotetiko-verifikasi.

No comments:

Post a Comment

Terimakasih atas kunjungan dan komentarnya, semoga informasi kami bermanfaat

Implementasi Lisensi Wajib TRIPs Agreement dalam Produk Pharmacy di Brazil

  picture: https://www.exyip.com/2021/06/24/how-the-trips-agreement-impacts-global-intellectual-property-policies/ A.     Pendahuluan Perj...